Bandit Beraksi Pakai Senpi Korek Api

PALEMBANG, SIMBUR – Paman dan keponakan, yakni Iqbal (22) dan Apriadi alias Apri (19) terpaksa berurusan dengan pihak Polsek IB II. Setelah warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, melakukan kriminalitas bersenjatakan pisau dan senpi korek api.

Kedua pelaku juga melibatkan pelaku Ed (21) saat ini masih buron. Ada pun korbannya Padli Aksod SPd (37), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.

Aksi kejahatan itu berdasar LP /B- 33 /II/2021/Sumsel/Restabes/ Sektor IB II, pada tanggal 10 Februari 2021. Kejadiannya Rabu (10/2/21) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.

Mulanya korban Padli, mengantar teman perempuanya di Lorong Kedukan 1, tiba-tiba korban didatangi tiga pelaku, Apri, pelaku Iqbal dan Ed (DPO). Dimana pelaku Ikbal dan Ed mengancam menggunakan pisau dan kayu. Sedangkan Apri, menodong menggunakan senpi yang rupaya senpi korek mainan.

Sadar korban Padli dalam bahaya, ia pun pasrah menyerahkan ponsel merek Vivo dan uang Rp 500 ribu. Setelah itu pelaku kabur dan korban melaporkan kejadian itu.  Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelakunya.

Yakni pelaku Ikbal dan Apria, pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.  Selagi pelaku Ikbal berada di Lorong Kedukan Bukit I. Pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan, giliran keponakannya Apri, dibekuk Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, juga di Lorong Kedukan Bukit I.

Dari pengakuan Ikbal, saat beraksi ia menggunakan pisau. “Aku todong pake lading. Hp itu dijual Rp 400 ribu, dibagi tiga. Dulu pernah juga ditahan karena kasus penganiayaan,” ujar pria berambut pirang ini.

Sedangkan keponakannya Apri, saat beraksi ia menodongkan senpi ke arah korban. “Senpi korek api itu, ku todong ke arah depan korban, aku ancam ku tembak kau. Terus dari jual ponsel itu uangnya buat jajan,” timpal Apri.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan SH, menegaskan telah mengamankan dua pelaku penodong meresahkan, yang saat beraksi menggunakan senpi korek api dan sajam jenis pisau.

“Pelaku sudah kerap beraksi, bila berpasangan 3 kali, sendiri-sendiri satu pelaku ada yang 3 kali, jadi 6 kali sudah melakukan penodongan. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancamannya 5 tahun,” tukas Kapolsek. (nrd)