- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Sanksi Tegas Penggunaan Bahan Formalin
PALEMBANG, SIMBUR – Peringatan keras, diberikan kepada pedagang yang nakal atau curang, dilayangkan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda. Fitri mengingatkan, agar tidak menjual kebutuhan makanan, dengan mengunakan bahan kimia berbahaya atau pengawet buatan seperti formalin.
Peringatan tersebut, temuan hasil sidak, Kamis (25/2/21), di Pasar Tradisional Yada Matamerah, Kecamatan Kalidoni, dilakukan Wawako bersama BPPOM Palembang kembali temukan bahan kimia dibeberapa makan yang dijual pedagang.
“Jika masih ada pedagang melakukan kecurangan, maka tidak segan-segan pedagang tidak akan disuruh lagi berjualan di pasar dan dikenakan penindakan denda,” kata Fitri.
Kemarahan Fitri ini cukup beralasan, sebab sempel makanan yang diambil dari para pedagang di Pasar Yada ini, menemukan bahan makan untuk makanan sehari-hari ini mengandung bahan berbahaya.
Bahan pangan tersebut berupa ikan giling mengandung formalin. Bahan pangan tersebut selalu dicari oleh pedagang untuk dijual kembali ke konsumen. “Zat kimia yang kalau dikonsumsi merusak tubuh, apalagi anak-anak tentu dalam waktu jangka panjang akan menimbulkan berbagai macam penyakit,” timbangnya.
Fitri pun langsung memberikan peringatan terakhir, kepada seluruh pedagang makanan, agar tidak mengambil ke distributor yang mengandung zak kimia. Dan distributor agar berhenti melakukan kecurangan, demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Kepala BPOM Palembang Yosef Dwi Irwan menyebutkan, konsumen dan pedagang bisa mengujikan pangan yang dibeli atau dijual secara gratis, di tempat pojok pasar, atau bisa datang ke kantor BBPOM Palembang untuk uji cepat gratis.
Ada pula nama-nama pasar yang ada Bucu, diantaranya Pasar Km 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Lemabang, Pasar Sekip Ujung, Pasar 10 Ulu dan Pasar Padang Selasa. (red/rel)



