- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Bawa Kresek Isi Sabu, Diganjar 11 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara narkotika dengan agenda putusan, di gelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Rabu (24/3/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan mengadili terdakwa Nov (32) secara virtual.
Ibu rumah tangga tinggal di Kecamatan Sekayu, Muba, diganjar 11 tahun pidana kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Harun, siang itu. Eka Sulastri SH, selaku penasehat hukum terdakwa Nov.
Saat dikonfirmasi Simbur membenarkan persidangan dengan agenda vonis terhadap terdakwa ini. “Iya agenda putusan, dengan vonis 11 tahun,” singkat Eka.
Ada pun JPU Nina Kalina SH dari Kejati Sumsel, sebelumnya menuntut terdakwa, yang secara sah dan meyakinkan bersalah, terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1, dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Terdakwa dijerat pasal 114 KUHP ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009, dengan tuntutan 11 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Dari fakta persidangan diketahui, Sabtu (1/10/20) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Nov bertemu dengan saksi Rud dan Bud, tak lain petugas yang menyamar. Tempatnya, disebuah ruko milik rekan terdakwa Nov, di Jalan SMK Model Sekayu, Muba.
Sewaktu bertemu saksi Rud dan Bud, mereka mengatakan akan memesan sabu seberat 100 gram atau sekitar Rp 100 juta. Lalu dijawab terdakwa, akan mencarikan barang pesanan itu. Selang sejam kemudian, terdakwa menuju rumah IW (DPO) di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Muba.
Pelaku IW mengatakan, barang 100 gram tidak ada, namun ada 50 gram saja seharga Rp 35 juta. Keduanya pun sepakat, IW kemudian menyuruh seorang laki-laki untuk mengantarkan barang ke terdakwa.
Sekitar 10 menit kemudian, datang orang suruhan IW yang tidak dikenal terdakwa ke rumah IW di Lumpatan II. IW (DPO) kemudian meminta terdakwa menggunakan ojek menemui pembeli di dekat SMK Model Sekayu. Termasuk meminta orang suruhannya untuk mengikuti terdakwa ke lokasi ditentukan.
Setibanya disana, tidak lama menungu, datang laki-laki suruhan IW membawa kantong kresek warna hitam berisikan 2 paket sabu seberat 50 gram, yang diserahkan ke terdakwa. Malam itu juga, usai mendapatkan barang, terdakwa lantas mendekati saksi Rud dan Bud yang telah menunggu dipinggir jalan, lantas menyerahkan kantong kresek ini sabu ini.
Saksi pun melakukan pemeriksaan, ditemukanlah 2 paket sabu seberat 50 gram. Setelah itu, saksi mengatakan sebagai petugas yang menyamar. Malam itu juga, terdakwa diamankan berikut barang bukti, ke Dit Res Narkoba Polda Sumsel.
Hingga perkaranya naik ke meja hijau. Dari persidangan terungkap, terdakwa kali pertamanya menjadi perantara transaksi barang haram ini. Dengan akan diupah Rp 1 juta, setelah transaksi tersebut. (nrd)



