- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Langgar Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Dua pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 diduga melanggar batas maksimal sumbangan dana kampanye. Kedua paslon yang dimaksud yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering, Ilir Azhari-Qomarus Zaman dengan potensi pelanggaran sumbangan sebesar Rp1,64 M. Kedua adalah pasangan cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dengan potensi pelanggaran sebesar Rp10 miliar. Bawaslu pusat dikabarkan segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Sedang tindaklanjuti. Kan maksimal sumbangan dari…
Read More



