- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Istri Calon Kepala Daerah Berstatus ASN Wajib Cuti
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Salah satu istri calon kepala daerah (cakada) yang maju pada Pilkada Ogan Komering Ilir (OKI), sebut saja Bunga, dikabarkan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif. Akan tetapi, tersiar kabar Bunga belum mengantongi surat izin cuti.
Informasi yang dihimpun, Bunga dikabarkan masih dalam proses pengurusan izin cuti di salah satu puskesmas di Kecamatan Kota Kayuagung. “Izin cutinya dalam proses, jadi bulan 1 dan 2 dia masih terima gaji,” ungkap sumber terpercaya.
Hal itu bersinggungan dengan Surat Edaran Menpan-RB No B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018. Karenanya, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menyayangkan lambatnya proses pengurusan izin cuti tersebut. Menurutnya, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“Dengan adanya surat edaran Menpan yang ditujukan kepada calon kepala daerah seperti gubernur, bupati/wali kota, apabila ada keluarga termasuk istri yang berstatus ASN harus mengambil cuti dan bebas dari tanggungan negara,” ungkap Dedi, dikonfirmasi Simbur melalui telepon selulernya, Rabu (7/3).
Menyikapi itu, Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan tersebut. “Kalau laporan ke panwaslu belum ada, tapi yang saya dengar itu BKD menyurati KPU terkait hal itu. Sebenarnya BKD tanpa menyurati (seperti itu) bisa langsung menindak,” katanya, dikonfirmasi Simbur.
Lanjut Fahrudin, meskipun ada yang melaporkan kepada panwaslu, karena yang dilaporkan tersebut adalah ASN, akan dikembalikan kepada instansi terkait. “Kan sudah ada surat edaran dari kementerian tentang ASN. Kalaupun ada laporan ke kami, tidak bisa juga mengambil tindakan dan akan dikembalikan kepada instansi terkait. Panwas tidak bisa menindak ASN. Jadi itu masih kembali apakah itu kepada sekda ataupun kepala instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas tempat Bunga bertugas menjelaskan, ASN yang bersangkutan sudah mengajukan cuti dan sudah mulai tidak bekerja. “Iya (sudah mengajukan cuti). Saat ini sudah tidak masuk (kerja). Kalau prosedur cutinya seperti apa barangkali bisa dikonfirmasi ke dinas. Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti,” ungkapnya sembari meminta namanya tidak diekspos. (yrl)



