Terjerat Kasus, Developer Biarkan Tuan Tanah Terjerumus

#Dugaan Skandal Program Sejuta Rumah dan PTSL

 

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Gelar perkara serentak kasus dugaan penyerobotan tanah di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, akhirnya dilakukan Unit 1 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (6/3) pagi. Alhasil, perkara ini belum bisa digelar dan masih harus dilanjutkan. Itu karena hasil penyelidikan dinilai belum maksimal serta harus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan atau sindikat yang ada di balik perkara tanah.
“Ya masih penyelidikan, masih berjalan,” ungkap Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Faizal, usai gelar perkara, Selasa (6/3).

Sangat disayangkan, tak satu pun pihak tuan tanah Muhasim sebagai pelapor balik hadir saat gelar perkara. Sementara, H Iran Suhadi ST MM selaku terlapor justru menjelaskan panjang kali lebar kasus tanah tersebut seakan menggantikan peran Muhasim.

Dikonfirmasi wartawan, H Iran Suhadi ST MM mengakui bahwa pihaknya yang mengurus surat-surat tanah perumahan ke BPN Kota Palembang. “Jadi kalau kasus ini, seluruh tanah itu harusnya 200 meter persegi. Saya (take over di tengah). Saya masuk (sebagai developer), semua saya ambil alih. Kalau harus jual rumah, (surat tanah) harus pecah, izin-izin saya  yang urus,” ungkap Iran yang tidak menyadari kalau ada sertifikat hak milik (SHM) yang diduga telah tumpang tindih dengan surat pengoperan (GS) asli milik keluarga Suprayitno (alm).

Pria yang menjabat Ketua Perbakin Kota Palembang itu berusaha melepaskan jerat hukum yang dirajutnya bersama tuan tanah Muhasim dengan developer sebelumnya, Ari Wibowo. “Kalau ada jalan tengah, selesaikan. Kalau tidak terbengkalai (proyek rumah murah) di sana. Seharusnya yang bicara di sini Ari Wibowo. Saya masuk tinggal melanjutkan, bagi bangun dengan Muhasim (dapat 8 dari 43 rumah). Duitnya sudah sama Ari Wibowo,” bebernya.

Masih kata H Iran, dirinya sama sekali tidak mau terjerat kasus hukum yang menimpa Muhasim. “Saling tuntut mereka berdua. Selesaikan dulu. Kalau selesai baru dilanjutkan,” ungkapnya sembari menambahkan, jatuh tempo (deadline) laporan pertanggungjawaban proyek rumah murah itu sudah habis. “Sudah lewat deadline, makanya saya tidak urus lagi (proyek rumah tersebut),” tegasnya.

Sementara, Susanto, Ketua RT 11 RW 03 Talang Jambe mengatakan bahwa korban merupakan warganya yang sangat dirugikan akibat tindakan tuan tanah dan developer nakal. “Sejak almarhum (Suprayitno) masih hidup, anaknya ingin mengungkap dan melaporkan kasus ini. Bukan hanya ke Polda tapi juga ke Mabes (Polri). Karena dia warga saya, jadi saya beri pengertian,” ungkapnya.

Susanto juga pernah berpesan kepada H Iran Suhadi dan Muhasim agar sejak awal harus menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. “Jangan bawa-bawa bodyguard dan beking (diduga untuk mengintimidasi warga),” terangnya.

Diketahui, Muhasim dan H Iran Suhadi dilaporkan dengan pasal 385 dan 170 KUHP dengan laporan polisi (LP) nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017. Penyerobotan dan pengrusakan awal terjadi sejak 26 September 2014, di mana korban memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut dibuktikan berdasarkan pengoperan tanah usaha No 589/SKR/2009, yang dibuat di kantor PPAT kantor Camat Sukarame, tanggal 22 Juni 2009.

Terlapor H Iran Suhadi ST MM, bos PT Bumi Iryu Griya selaku pengembang perumahan subsidi Gapura Residence melakukan take over proyek developer sebelumnya, Ari Wibowo (PT Ragam Karya Gemilang) pada 2016. Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor.

Diduga atas desakan dan skenario pihak tertentu, Muhasim selaku tuan tanah melaporkan balik (split) kasus yang sama dengan LPB/320/V/2017/SPKT tanggal 15 Mei 2017. Dasar laporan balik tidak jelas serta diduga sarat kepentingan dan keberpihakan. Sementara, oknum kepolisian yang diduga jadi beking tuan tanah dan developer belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi terkait namanya yang disebut dalam pemberitaan kasus ini.

Dari pengakuan Soleh, anak Muhasim ketika digali keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, laporan balik ini didalangi adik iparnya Hardoyo (menantu Muhasim) untuk kepentingan developer H Iran Suhadi. “Dalam surat perjanjian (bagi bangun) dengan developer, kalo ado masalah, tuan tanah (Muhasim) melok keno,” terangnya.

Soleh yakin bahwa orang tuanya Muhasim tidak mengerti soal lapor balik. Dirinya menduga kuat bahwa ini bukan kehendak Muhasim. “Bapak (Muhasim) dak terpikir nak lapor balik kareno sudah tuo. Bapak diajak adik ipar (Hardoyo) melapor balik. Inti (laporannyo) bangunan (perumahan) tahan mogok, mobil bahan bangunan dak biso masuk. Tapi ngapo bapak aku pelapornyo. Kagek yang tejerumus bapak aku. Calak jugo developer (H Iran Suhadi) itu. Kareno dak ngerti jadi nurut bae bapak aku (melapor balik). Adek ipar aku yang ‘pintar’,” ungkapnya.

Diterangkan Soleh, laporan balik ini diduga upaya untuk berdamai dengan pelapor awal. “Tebakan aku cak ini. Kami dak tahu tuntutan (pelapor awal) apo. Apo galak diajak damai, apo idak. Kalo damai, pacak jalan galo,” ungkap Soleh sembari menyebutkan, orang tuanya Muhasim selaku pemilik tanah perumahan menerima jatah 8 unit dari total 43 rumah dan uang Rp350 juta.(tim)