- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Tersangka dan Barang Bukti Kasus “Menghalangi Penyidikan” Diserahkan ke Penuntut Umum
# Terkait Perkara Korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyerahkan tersangka dan barang. Terkait perkara menghalangi penyidikan dan penuntutan atau Obstruction of Justice (OOJ) tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (15/7). Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat…
Read More












