- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Sub-Agen Ekspedisi Ajukan Banding
PALEMBANG, SIMBUR – WS (48), sebagai Sub Agen Ekspedisi, akhirnya melayangkap upaya banding. Pasca gugatan warga Tegal Binangun, Palembang ini tidak dikabulkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dikatakan WS kepada Simbur, Selasa (7/2/23) sekitar pukul 11.40 WIB, pasca perkara perdata tanggal 29 Desember 2022, dengan tergugat 1 PT SM dan JNTE, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, gugatan penggugat telah dinyatakan ditolak atau tidak dikabulkan. “Kemudian gugatan kami sebagai…
Read More










