- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Angkut 44 Ton Solar di Kapal, Terdakwa Ngaku Disuruh Budi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pengangkutan 44 ribu liter atau 44 ton BBM jenis solar oleh Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa diduga tidak dilengkapi surat dokumen dan tidak layak berlayar. Kapal tersebut terjaring Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang. Sidang digelar Selasa (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa Jupri…
Read More











