- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Pengadaan Alat Kesehatan Diduga Fiktif, Pemodal Rugi Rp2,7 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi dugaan penipuan yang diperbuat terdakwa NA tidaklah tanggung – tanggung. Pasalnya Jeprin sebagai penanam modal harus menelan kerugian sebesar Rp 2 miliar 717 juta lebih. Usut punya usut, rupaya proyek pengadaan alkes salah satu rumah sakit di Palembang sebesar Rp 3,9 miliar yang dijanjikan terdakwa, ternyata fiktif belaka. Advokat Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum korban yakni Jeprin pada Selasa (7/11/23) pukul 16.00 WIB mengatakan, persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan…
Read More












