- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Pengadaan Alat Kesehatan Diduga Fiktif, Pemodal Rugi Rp2,7 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi dugaan penipuan yang diperbuat terdakwa NA tidaklah tanggung – tanggung. Pasalnya Jeprin sebagai penanam modal harus menelan kerugian sebesar Rp 2 miliar 717 juta lebih. Usut punya usut, rupaya proyek pengadaan alkes salah satu rumah sakit di Palembang sebesar Rp 3,9 miliar yang dijanjikan terdakwa, ternyata fiktif belaka.
Advokat Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum korban yakni Jeprin pada Selasa (7/11/23) pukul 16.00 WIB mengatakan, persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan ini, telah memasuki agenda replik atau tanggapan dari jaksa Ki Agus Anwar SH MH, atas eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa. “Setidaknya kami ingin memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Sebab kerugian dari klien saya total sebesar Rp 2,7 miliar dari 11 proyek pengadaan,” cetus Iir.
Diceritakan Iir Sugiarto, bahwa peristiwa ini bermula dari tahun 2020, dimana ada sebanyak 57 pengadaan, sehingga kliennya menanamkan modal di pengadaan – pengadaan ini. “Nah uang yang tersangkut itu di 12 pengadaan, dengan nomimal dana yang ditanamkan itu sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian uang ini kita minta kepada terdakwa. Tapi dijawab ada pengadaan baru, senilai Rp 3,9 miliar di rumah sakit. Terdakwa menyarankan untuk 12 pengadaan macet ini, dialihkan saja ke pengadaan baru saja,” terangnya kepada Simbur.
Kliennya pun bersedia, namun dengan satu syarat menggunakan PT kliennya sendiri. Nah ternyata pada waktu jatuh tempo ditanyakan dengan terdakwa, bagaimana proyeknya? Ternyata PT kliennya tidak diikutkan dalam pengadaan baru itu. Ditanyakan juga, bagaimana uang kliennya ini? katanya uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Terkait upaya pidana ini, Iir Sugiarto menegaskan, pihaknya masih membuka ruang untuk terdakwa dan keluarganya beritikad baik, sebelum putusan sidang.
“Nah kalau sampai agenda vonis hakim, tidak ada itikad baik, artinya majelis hakim dan JPU harus jeli. Jelas tidak ada itikad baik ini manusia seperti ini. Bisa saja kalau kami melayangkan gugatan perdata, tapi kami masih membuka ruang, untuk terdakwa dan keluarganya untuk mengembalikan uang klien kami,” beber Iir.
Jeprin sendiri menambahkan kepada Simbur, menurutnya terdakwa ini seorang perempuan pekerjaannya kontraktor. Yang mengisi pengadaan di rumah sakit di Palembang.
“Saya kenal terdakwa tahun 2020, sudah ada 57 transaksi sama dia Dimana transaksi sebelum – sebelumnya, berjalan lancar. Tapi 12 transaksi terakhir macet, lalu minta untuk dialihkan ke pengadaan yang baru senilai Rp 3,9 miliar,” ungkap Jeprin.
Tapi rupaya proyek baru ini fiktif pula.
“Saya melaporkannya tahun 2021, sudah setahun perkara ini baru disidangkan. Tadinya terdakwa dateng nemui saya, nanya maunya gimana? ya saya maunya dikembalikan semua uang Rp 2,7 miliar. Nah kalau terdakwa tidak bisa semuanya, minimal setengah. Kurang apa lagi saya, tapi tidak ada pengembalian sama sekali. Terus dia pernah menawarkan jaminan sertifikat rumah di Prabumulih, tapi tidak jelas,” tukas Jeprin.
Pantauan Simbur, persidangan kasus ini sendiri diketuai majelis hakim Agus Aryanto SH. Diketahui, terdakwa Nadya Amelia, sedari tanggal 20 Januari 2022 menghubungi saksi korban Jeprin menawarkan sebuah proyek pengadaan alkes di RS senilai Rp 3 Miliar 991 juta lebih. Korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu.
Terdakwa mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp 2 miliar 717 juta. Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunama menggunakan PT SBB milik Jeprin.
Kemudian tanggal 21 Februari 2022, belum ada kejelasan. Terdakwa mengakui uang tersebut digunakannya untuk keperluan lain dan berjanji akan segera mengembalikan. Terdakwa kembali memberikan 4 buah cek, namun semua cek ditolak bank, karenakan saldo tidak cukup.
Rupaya proyek pengadaan alkes di RS senilai Rp 3,9 miliar menurut pihak rumah sakit sendiri fiktif. Akibatnya korban Jeprin menderita kerugian Rp 2 miliar 717 juta lebih. (nrd)



