- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum Kepala Sekolah Diduga Korupsi Uang Iuran Siswa Setiap Bulan
# Terdakwa Terpaksa Sidang Tanpa Didampingi Pengacara
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala SMAN di Palembang S diduga melakukan korupsi dana iuran setiap para siswa atau dana komite sebesar Rp 1 Miliar 255 Juta. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Terdakwa mempergunakan dana komite tanpa bisa dipertanggung jawabkan. Dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 5 huruf d Permendigbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Sebagaimana laporan Inspektorat Provinsi Sumsel, terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain, suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara Rp 358 juta lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan Tim Kejari Palembang dipimpin Syaran SH MH dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan dihadiri terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya alias sendirian menghadapi tuntutan hukuman.
Sedangkan terdakwa MAr merupakan advokat atau pengacara didampingi sebanyak 44 orang advokat, yang diketuai Arief Budiman SH MH bersama Yopi Bartha SH MH dkk, pada Kamis (2/11/23) pukul 14.0p WIB.
Berawal di bulan Desember 2021 terdakwa sebagai kepala sekolah saat itu komite sekolah telah terbentuk. Untuk menentukan dana komite, terdakwa bersama terdakwa MAr. Bersama pengurus komite, orang tua dan wali murid, mengadakan rapat pungutan dana komite sebesar 100 ribu persiswa, untuk siswa miskin dan yatim piatu membuat permohonan keringanan pembayaran.
Terdakwa menunjuk terdakwa MAr sebagai ketua komite sekolah tahun 2022 juga merangkap kuasa hukum SMAN tersebut. Dana komite yang terkumpul sejak bulan Desember 2021 – Juli 2022 sebesar Rp 1 miliar 56 juta lebih.
“Dana komite Rp 881 juta lebih akan dipergunakan, tapi kenyataannya terdakwa Slamet atas persetujuan terdakwa MAr menggunakan sebesar Rp 961 juta. Kedua terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan sebesar Rp 549 juta lebih, ternyata Rp 261 juta dan sisanya Rp 288 juta lebih dipergunakan untuk memperkaya terdakwa S sebesar Rp 254 juta lebih,” beber Syaran.
“Sedangkan terdakwa MAr sebesar Rp 27,5 juta dan orang lain Rp 6 juta 800 ribu. Kemudian terdakwa MAr tanggal 18 Agustus 2022 mengundurkan diri sebagai ketua komite sekolah,” tegas JPU.
Selanjutnya tanggal 29 Agustus 2022, kembali rapat dihadiri terdakwa Slamet, pengurus komite, orang tua, wali murid, SMAN. Besaran dana komite setiap bulan persiswa Rp 100 ribu dan uang pembangunan awal tahun sebesar Rp 1 juta persiswa baru. Untuk siswa miskin yatim piatu diharuskan mengajukan permohonan keringanan.
“Dana komite terkumpul dari bulan Agustus – November 2022 sebesar Rp 199 juta. Tapi dana yang disetorkan kerekening hanya sebesar Rp 90 juta lebih saja. Sisanya Rp 108 juta lebih langsung terdakwa pakai. Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 84 juta lebih. Dimana Rp 14 juta ditindak lanjuti dan sisanya Rp 70 juta lebih dipakai untuk memperkaya diri sendiri,” terang JPU.
Perbuatan kedua terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 KUHP. (nrd)



