- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Advokasi Dilakukan Personal
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kampus merupakan basis massa terbanyak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mahmud Jamhur, mantan ketua HTI DPD Sumsel menegaskan, jika ada bentuk intimidasi atau diskriminasi terhadap mahasiswa eks HTI, dirinya akan melakukan upaya advokasi personal terhadap mahasiswa agar tetap beraktivitas normal seperti biasanya. Jamhur juga berpesan agar seluruh eks HTI tetap istiqomah dan bersabar. “Insya Allah, teman-teman bersabar,” singkatnya.
Terkait pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ketua HTI Sumsel, Mahmud Jamhur beranggapan bahwa rezim saat ini adalah rezim yang zalim, represif dan anti-dialog.
“Rezim saat ini zalim, represif, anti-dialog. Pandangan saya sebagai individu personal, karena tidak ada (lagi) HTI, jawabnya saat dikonfirmasi Simburnews melalui pesan singkat, Jumat (21/7).
Dikatakan, bahwa saat ini, HTI Sumsel mengikuti arahan dari HTI pusat untuk tidak melakukan aktivitas organisasi lagi setelah dibekukan. “Sesuai arahan pusat, tidak ada aktivitas organisasi lagi setelah pembekuan,” ungkapnya.
Adapun kewajiban mengkaji Islam dan berdakwah kembali kepada individu masing-masing, karena itu kewajiban dari Allah swt. Untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, diakui akan sulit karena secara organisasi HTI tidak lagi memiliki legal standing. “HTI sudah tidak punya legal standing untuk maju ke MK. Itulah jahatnya Jokowi. Untuk advokasi akan dilakukan dalam bentuk advokasi personal,” lanjutnya. (mrf)



