- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Periksa Kepala Dinas Pendidikan Sumsel
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal disampaikan Kapolda dalam rilisnya di kompleks Olahraga Jakabaring, Kamis (20/7). Kapolda juga mengatakan, pihaknya juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo terkait kasus ini.
“OTT itu benar dilakukan Satuan Petugas (Satgas) OTT Polda Sumsel. OTT berawal dari laporan guru. Guru menginformasikan kepada Satgas OTT bahwa ada pungutan-pungutan di luar ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi,” pungkasnya.
Sejauh ini, ada tiga orang yang diperiksa oleh satgas OTT. Mereka adalah Asni (pengelola operator Tunjangan Guru Sertifikasi), Syahrial Effendi (Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Drs Widodo (Kepala Dinas Pendidikan Sumsel). “Nanti sejauh mana, kami akan petakan aliran dana sampai dimana,” pungkasnya.
Terkait status tersangka, untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. “Kami mempunyai kewenangan nanti selama 1×24 jam. Tetapi, dari alat bukti yang sudah didapatkan, sudah cukup,” tambahnya seraya menyebutkan barang bukti (BB) hasil OTT, sudah didapatkan sejumlah uang dan dokumen-dokumen dari guru.
Menurut Kapolda, tujuan sertifikasi itu bagus karena untuk membuat (mendata) daftar riwayat guru-guru agar lebih valid, apalagi sampai nomor rekeningnya pun ada. “Itu semacam (hampir sama) LHKPN. Tetapi yang yang disalahgunakan oleh oknum saudari inisial A, itu memungut (uang) dari setiap guru itu Rp200ribu sampai 300ribu per orang,” ungkapnya.
Diketahui aksi pungutan tersebut dimulai sejak pertengahan bulan Juni 2017, di mana ada surat dari Kepala Disdik Sumsel untuk mengirimkan data-data tersebut. Jadi, guru-guru itu wajib memberikan sejumlah dana (uang). Kemudian, dari hasil Satgas OTT ditemui dana kurang lebih Rp16,5juta dan sudah diakui oleh yang bersangkutan bahwa itu (uang) didapat dari guru-guru yang sedang mengurus (sertifikasi).
“Bayangkan, guru itukan penghasilannya juga sudah pas-pasan. Nanti diminta-minta itu lagi, bagaimana ke murid nanti, iya kan. Jangan-jangan ke murid ada urunan (sumbangan/patungan) lagi nanti,” pungkasnya.
Dikatakan, sebenarnya OTT tersebut pembelajaran supaya ke depannya tidak mengulangi tindakan pungutan liar yang memanfaatkan guru-guru yang sedang mengejar sertifikasinya. “Kalau itu belum ada DIPA-nya, segera ajukan ke pemerintah karena mengurus itu harus ada DIPA, sehingga tidak terjadi pungutan. Oleh karena itu, kasus tetap akan kami proses melalui Ditreskrimum,” tutup Kapolda.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo mengatakan bahwa yang tertangkap tangan itu anak buahnya. “Benar, itu anak buah saya. Saya sudah berkali-kali sampai berbuih-buih saat apel dan upacara, memperingatkan mereka (tidak melakukan tindakan melanggar hukum) tapi masih saja. Sekarang (tersangka) sudah dibawa,” ujar Widodo, Kamis (20/7) pagi.
Dijelaskan Widodo, pagi ini dirinya baru mengetahui kejadian itu. “Pagi ini saya baru pulang dari Pontianak. Rencana mau ke DPR, saat mampir ke kantor (Disdik Sumsel) sudah ramai, mobil tidak bisa masuk. Jadi saya jalan kaki ke ruangan saya. Saya baru tahu kalau ada kejadian (OTT),” tutupnya.(mrf/maz)



