Polisi Tetapkan Asni Tersangka

# Kasus OTT Pungli Sertifikasi Guru di Dinas Pendidikan Sumsel

# Tersangka Lain Bakal Menyusul

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Malang dialami Asni. Staf  Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) harus menginap di hotel prodeo Polda Sumsel setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) sertifikasi guru, Jumat (21/7).

Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka Asni dilakukan setelah alat bukti dinyatakan lengkap. “Penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial A dan langsung ditahan. Sedangkan yang lain masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolda, Jumat (21/7).

Saat ini, tambah Kapolda, penyidik masih mendalami aliran dana pungutan liar yang terjadi di Disdik Sumsel. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat karena pungli terkait sertifikasi guru tingkat SMA/SMK di Sumsel terjadi sejak pertengahan Juni lalu.

Selain penetapan tersangka, Agung menyebut dari OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli, ikut disita uang Rp 30 juta. “Barang bukti berkas-berkas dari ruang sertifikasi sudah kita amankan. Sementara untuk uang tunai itu ada sekitar Rp30 jutaan dari hasil pengembangan dan masih terus ditelusuri,” kata Agung.

Asni, wanita kelahiran Pulau Gemantung, OKI, 16 Agustus 1972 ini harus mengawali status tersangka. Warga Perum Giya Asri, Blok P No. 77 RT 002 RW 001, Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Gandus ini pun terpaksa harus menginap di Rutan Mapolda Sumsel.

Sementara, empat rekannya, masih dalam pemeriksaan. Keempatnya yakni Kabid PTK Syahrial Efendi (50), Kasi PTK SMK Feri Nursyamsu, Kasi PTK SMA Kusdinawan (55), dan staf PTK SMA Eka Diani.

Dari OTT dan penggeledahan, setidaknya ditemukan lagi 8 amplop berisi uang total Rp6.485.000. Ada juga uang tunai hasil pemberian guru yang mengurus sertifikasi sebesar Rp37.550.000. Jadi, total yang diamankan sekitar Rp60.550.000.

Selain uang tunai, juga diamankan 1 buah laptop merek Acer milik Asni. Lalu, 1 buah handphone Samsung Note 3, sejumlah dokumen dan buku kas milik Eka Diani. Ada lagi, 5 buah flashdisk, 1 buah memori handphone, dan 1 buah handphone Nokia 371 Hitam milik Kusdinawan. Kemudian, 1 buah handphone Oppo hitam milik Eka Diani dan berkas daftar nominatif pembayaran honorer map merah, serta 1 buah handphone Nokia E63.

Dijelaskan Kapolda, tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 31/1999 Jo Undang-Undang No 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 368 KUHP dengan ancaman oidana penjara maksimal 9 bulan. Jika pelaku berstatus PNS, terancam pasal 423 KUHP. Pidana penjara maksimal 6 tahun. Ada pula ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (tim/berbagai sumber)