Bancaan Korupsi Rp2,1 Miliar Libatkan Mantan Pejabat Pemkot Palembang

# Pleidoi Kasus Penggelapan Pajak Hotel Dibacakan

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sidang kasus korupsi penggelapan pajak Hotel Jayakarta Daira dan Hotel Sahid Imara di Dispenda Palembang tahun 2011-2012 menemukan fakta baru. Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) diajukan terdakwa Efran Kusnandar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (19/6) pagi.

Pembacaan pleidoi diajukan Efran selaku mantan Kasi Penagihan Dispenda kota Palembang. Efran mengaku telah dikorbankan.Menurut Efran, kasusnya melibatkan sejumlah petinggi (Pemkot Palembang) lainnya, terutama kepala dinas yang saat itu dijabat Hj Sumaiya.

Dijelaskan Efran, dana dari hasil penagihan pajak dua hotel itu sebesar Rp2.130.050.311. Uangnya mengalir ke Romi Herton untuk biaya pelantikan wali kota sebesar Rp150 juta, diserahkan melalui Alex Firnandus dan Kurniawan. Lalu pada 27 Agustus 2012, Sumaiyah sebagai atasan terdakwa memerintahkan untuk mentransfer uang ke rekening Tuti Alawiyah sebesar Rp80 juta, serta membayar kartu kredit Rp50 juta.

“Saya hanya diperintah atasan, kemudian tanggal 21 Oktober 2012, pimpinan Sumaiyah menyuruh saya pada tanggal 21 Oktober 2012, untuk menukarkan uang Rp150 juta, dengan diserahkan kembali ke ajudan walikota sebesar Rp150 juta” ungkap warga Kompleks Bumi Mas Indah Blok B2, RT 35/02, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Palembang ini.

Selanjutnya ada pula uang Rp160 juta untuk keperluan melahirkan Tuti Alawiyah sebesar Rp160 juta. Lalu atasannya lagi meminta uang Rp300 juta, dengan semua bukti terlampir.

“Tidak sampai di situ, banyak lagi. Pimpinan saya juga meminta uang Rp65 juta, dengan alasan untuk pembelian baju kotak-kotak keperluan kampanye Eddy Santana sebagai calon gubernur. Tahun 2012 ada juga uang Rp300 juta yang mengalir ke Tim Kejagung serta Tipikor Polda Sumsel. Saat melakukan pemeriksaan di Dispenda Kota Palembang, uang itu dibayarkan dari Pajak Hotel yang diambil” urainya.

Ada pula permintaan buah duku satu truk dikirim ke Cikeas, di kediaman SBY, Marzuki Ali, Mega Wati, Tri Hartono, Erwin Singa Ruju, Chairul Tanjung, Zainudin orang tua Eva Santana. Lalu Dr Endang Rahayu. Erwin, Pramono Anung, Linda Amelia, Cahyo Kumolo, serta Erwin Muslimin Singa Ruju.

“Termasuk uang untuk pembayaran tamu Kejari di Hotel Palembang Rp98 juta. Pimpinan juga meminta uang Rp 275 Juta yang diambil Hasyim. Semua itu saya disuruh pimpinan Hj Sumaiyah dengan bukti-bukti terlampir,” timpalnya.

Selepas persidangan, Erfan menyebutkan atas perkara dituduhkan terhadapnya ia merasa sangat dizalimi dan dikorbankan sendiri. “Saya hanya disuruh oleh atasan, untuk kepentingan atasan Hj Sumaiyah. Uangnya juga mengalir ke sejumlah pejabat dan jelas ada bukti-bukti terlampir,” ujarnya.

Dikatakannya, karena Efran merasa sangat zalimi dan dikriminalisasi. “Saya harus menanggung sendiri akibatnya. Saya dipidana 8 tahun karena tindak pidana pencucian uang. Padahal kan ini atas perintah Hj Sumaiyah, harusnya dia juga dipenjara. Ada apa ini seperti sudah dikondisikan dan diatur sedemikian rupa agar saya saja yang dikorbankan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim JPL Tobing usai mendengarkan pembacaan pledoi mengatakan mengagendakan kembali sidang pada 3 Juli nanti. “Sidang kita tunda sampai tanggal 3 Juli dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” singkatnya.

Diketahui, Efran dituntut selama 8 tahun pidana penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar atau penjara selama 1 tahun. Terdakwa telah melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang pencucian uang dalam pasal 3 No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(tim)