Pembunuh Sonia Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pembunuhan terhadap Sonia Priska Pratiwi (19), mahasiswi jurusan Sistem Informatika, semester 2, Universitas Bina Darma yang dilakukan tersangka Suryanto alias Kimpul (20), mahasiswa jurusan Teknik Elektro, semester 10 Universitas PGRI Palembang sekaligus kekasih Sonia direkonstruksi, Kamis (18/5) pukul 09.00 WIB. Rekon digelar di Polsek Sukarami.

Kasus pembunuhan terjadi Sabtu 29 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sukawinatan, RT 62/10, kawasan Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame atau di kamar tidur rumah tersangka Kimpul, masih dilatari cinta mati tidak mengantongi restu calon mertua sang gadis. Digelar sebanyak 33 adegan, dengan menghadirkan kedua orang tua dan keluarga dari pihak korban Sonia maupun tersangka.

Adegan pertama saksi kedua orang tua Sonia, yakni Damris dan Nuryatmi mengantarkan putrinya Sonia ke Bina Darma. Siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Sonia bertemu dengan pacarnya tersangka Kimpul. Keduanya terlibat cekcok dan pertengkaran, hingga sempat disaksikan security kampus.

Lalu Kimpul mengajak pulang Sonia, merasa ada gelagat buruk, korban Sonia mengabari orang tuanya dengan mengirim SMS. Sonia juga sempat menghubungi rekannya (saksi) Sella dan Kiki Yulia, kemudian datang menggunakan gocar atau taksi online menjemput Sonia di kampusnya.

Sonia saat itu mengatakan kepada Sella tidak ingin pulang, namun Kimpul selalu mengikutinya. “Tapi tas aku di pegang terus,” ujar saksi Sella menirukan perkataan korban. “Sudah tinggal kelah tas kau,” ujar saksi Sella. Adengan 11, Sella memberikan ponsel yang sudah tersambung ke Nuryatmi (ibu korban) ke korban Sonia.

Geram keinginannya dihalangi kedua saksi, Kimpul spontan mendorong saksi Kiki Yulia sambil berteriak “Kau ini siapo” kata Kimpul, Kiki pun masuk ke gocar, sambil melihat Kimpul memegang tangan dan mencekik leher korban Sonia.

Adegan 15, saksi Sella memberitahu ibu korban, bila Kimpul membawa korban dengan sepeda motor menuju rumah tersangka atau lokasi pembunuhan. Di perjalanan, Kimpul sempat menghentikan motor dan singgah disebuah masjid di sebelah Graha 66 Kecamatan Kemuning, membahas masalah yang terjadi. Setelah itu menuju lokasi kejadian.

Adegan 20, Jumeno merupakan bapak tersangka Kimpul melihat anaknya membawa Sonia sambil ribut. Tersangka Kimpul mengambil pisau ke dapur, lalu menaruhnya di laci kamar tersangka. Berlanjut Adegan 21, saksi Fatimah dan Nuryatmi pergi ke rumah tersangka, setibanya disana mereka ribut hebat dengan tersangka Kimpul.

Disela-sela reka ulang, Jumeno, mengatakan tidak disetujui hubungan anaknya dengan Sonia katanya mungkin derajat keluarga Sonia terlalu rendah untuk menerima putranya. “Tris Sutrisno, adik Kimpul juga pernah dibunuh terjadi di bulan 11 tahun 2012. Adiknya dibunuh di Bukit, karena salah sasaran,” ungkap Jumeno.

Tapi pernyataan itu dibantah Rika, keluarga korban, tidak benar ditolak karena masalah kaya atau miskinnya tersangka. Sebab Nuryatmi juga beranjak dari susah. “Tahu betul aku pak Nuryatmi itu dari susah. Jadi bukan karena masalah itu” ketusnya.

“Tidak disetujui karena Kimpul kasar dan cemburuan, tidak bisa melihat Sonia dengan pria lain. Kasar pernah ngalungi Ibu Nuryatmi dengan celurit, sehingga tidak disetujui. Kejadiannya sekitar 3 bulan sebelum kejadian dan sempat dilaporkan ke polisi namun ditolak,” timpal Rika.

Selanjutnya adegan 27, Kimpul menusuk Sonia, dengan pintu di dobrak orang tua Kimpul, kemudian terjadilah aksi saling rebut sambil bergulat, meributkan pisau ditangan  Kimpul oleh kedua orang tuanya.  Sementara Nuryatmi melihat dari pintu kamar, menyaksikan Kimpul usai menusuk masih menginjak-injak tubuh Sonia.

Adegan 29, Tumiyem ibu Kimpul membuang pisau melalui jendela. Adegan 30 ayah Kimpul menahannya untuk tidak kabur, adengan 31 hingga 33, Nuryanto meminta tolong warga dan kemudian membawa Sonia  ke rumah sakit RS Myiria.

Jaksa Kejari M Purnama Sopyan, yang datang ke lokasi reka ulang, mengatakan tersangka Kimpul dijerat pasal 340 KUHP. “Ada ya unsur perencanaannya, ancaman hukuman mati dengan minimal seumur hidup,” ujarnya.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord),” timpalnya.

Sementara Panit Reskrim Polsek Sukarami Ipda S Naibaho mengatakan adegan sebanyak 33 itu terlaksana sama seperti yang dalam BAP. “Setelah reka ulang tinggal pemberkasan dan dikirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian dan  diperiksa. Tetap pasal 340 KUHP, ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Sukarami, Khalid Zulkarnaen sedang berada di luar kantor ketika dikonfirmasi Simburnews. “Saya belum tahu jadi atau tidak, karena saya sedang (dinas) di luar (Mapolsek Sukarami),” pungkasnya. (tim)