- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Sprindik Baru, 19 Pejabat Sumsel Diperiksa Kejagung
#Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2013
JAKARTA, SIMBURNEWS – Kejaksaan Agung ternyata telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Hal itu dilakukan setelah penetapan dua petinggi Pemprov Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel 2013 yang merugikan uang negara Rp2,1 miliar.
Dua tersangka terdahulu, yang kini perkaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kaban Kesbangpol Linmas), Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016.
Diketahui, sprindik baru yang diduga bocor tercatat dengan Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017. Meski demikian, belum diikuti penetapan tersangka, karena masih bersifat umum dan belum ditingkatkan ke Sprindik Khusus.
Berdasar informasi yang dilansir dari Pos Kota, telah diperiksa 19 orang pejabat Pemprov Sumsel sampai Kamis (18/5). Sebanyak tujuh orang diperiksa, Senin (15/5), Richard Cahyadi, Akhmad Najib, Johanes Toruan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio Agustinus Anthony dan Supri Anthony. Sedangkan, Selasa (16/5), Irene Camelyn Sinaga, Apriyadi, Rkby Kurniawan, Widodo, Fenty Aprina dan Anisatul Mardiah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Joko Imam Santosa menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Kami menjunjung tinggi tentang proses pengadilan. Kami berharap proses hukumnya semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Joko Imam Santoso.
Diterbitkannya Sprindik baru diduga tak lepas dari proses persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor serta desakan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempra peradilkan Jakaa Agung M Prasetyo dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pra peradilan diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel 2013. Gugatan praperadilan telah didaftarkan, Kamis (6/4) pekan lalu dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL. Hingga berita ini diturunkan, pejabat dimaksud belum berhasil dikonfirmasi. (tim/berbagai sumber)



