Tak Didampingi Keluarga, Pasrah Divonis 16 Tahun

PALEMBANG, SIMBURNEWS –Tidak ada seorangpun dari pihak keluarga yang menemani terdakwa Siska Nopriana (23) saat sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/4). Terlihat jelas raut wajah pasrah Siska saat di hadapan majelis Hakim menunggu vonis hukuman atas perbuatannya membunuh anak kandungnya sendiri beberapa waktu lalu. Selama sidang, ibu muda itu lebih banyak menundukkan kepalanya sehingga sedikit tertutupi dengan jilbab hitam yang dikenakan.Bahkan saat diperintahkan majelis yang diketuai Eliwarti untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Bustanul Fahmi, Siska tetap enggan mengangkat wajahnya.

Siska didakwa dengan pasal 76C Juncto pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu primer dengan hukuman maksimal 20 tahun. Berdasarkan UU tersebut, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, dimana terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian yang dilakukan orangtuanya. Namun, di sidang putusan, majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 16 tahun kurungan atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi juga menyampaikan pembelaan dimana perbuatan terdakwa dilakukan karena kesal dengan suaminya. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan sama sekali tidak berniat untuk menghilangkan nyawa anak kandungnya,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari. “Kami berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di jalan lubuk Bakung Kecamatan Ilir Barat I. Berawal dari terdakwa yang sedang mencuci pakaian dan korban Bryan Aditia (4) menangis saat bangun tidur.

Terdakwa lantas bertanya mengapa korban menangis, namun korban tidak menjawab dan terus menangis sehingga disuruh untuk diam. Kemudian, terdakwa meneruskan mencuci pakaian, namun hingga selesai korban tak kunjung berhenti menangis.

Karena kesal, terdakwa menendang dada korban sebanyak dua kali, namun tetap menangis. Karena sudah gelap mata, terdakwa lalu mengigit telapak tangan dan memukul dada korban. Korban dimandikan agar berhenti menangis. Selanjutnya korban mengatakan bahwa dadanya terasa sakit.

Terdakwa lantas membuat air asam untuk mengilangkan rasa sakit sekaligus agar korban bisa tidur. Karena merasa korban terlalu lama tidur, dan ternyata saat dibangunkan ternyata sudah badan korban sudah dingin. Terdakwa lantas pergi keluar rumah dan melaporkan dengan alibi bahwa dirinya mengalami KDRT, namun akhirnya terdakwa mengaku telah menganiaya korban. (mrf)