- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Polisi Penembak Satu Keluarga Terancam Pidana
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Aksi koboi yang dilakukan Brigadir K, salah satu anggota Shabara Polres Lubuk Linggau yang menembaki mobil sedan Honda City dengan nopol BG 1488 ON yang ditumpangi oleh satu keluarga, terus menuai kecaman dari masyarakat setelah menjadi viral di pemberitaan nasional. Apalagi, aksi tersebut menyebabkan satu orang meninggal dan lima orang terluka akibat terkena peluru tajam petugas dan satu orang yang tidak mengalami luka namun menimbulkan trauma yang mendalam.
Menyikapi aksi tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto berjanji akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran SOP. “Langkah-langkah yang akan dilakukan, tim Polda gabungan dari Propam dan Krimum masih memeriksa Brigadir K. Jika memang hasil dari pemeriksaan mengarah ke status tersangka, maka saya akan melakukan proses hukum kepada oknum tersebut sampai ke hukum pidana. Saya tidak akan menutup-nutupi karena hal tersebut menjadi komitmen saya untuk membersihkan yang tidak benar dalam tubuh Polda Sumsel,” tegasnya saat rilis didepan Mapolda Sumsel, Rabu (19/4).
Menurutnya, jika petugas yang melakukan pengejaran menaati SOP tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena semuanya sudah diatur dalam SOP. “jika sudah memenuhi unsur dari PTDH ya sudah hukum saja. Tapi kami tidak bnoleh mendahului sidang. Penyidik akan mengajukan kepada Jaksa, nanti keputusannya seperti apa kita akan ikuti,” pungkasnya.
Dijelaskan, petugas yang melakukan pengejaran berjumlah lima orang dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Kuda yang di kemudikan dari Polisi Lalu Lintas dan Brigadir K berasal dari satuan Sabhara. Kemudian dibelakang mobil petugas ada yang menggunakan dua kendaraan roda dua. “Untuk lebih mendalami, kami akan periksa semua petugas yang ada khususnya yang mengejar dan yang baru datang di TKP saat sudah terjadi penembakan. Kapolsek sendiri tidak ikut dalam proses pengejaran,” pungkasnya.
Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan tersebut sudah diberikan peringatan kemudian pengemudi diingatkan untuk keluar dari mobil tetapi yang bersangkutan tidak mau keluar. Setelah itu terjadi penembakan. Jadi kemungkinan dari sisi Polisi mengira penumpang yang ada di dalam mobil adalah pelaku curanmor karena tidak kooperatif dan kaca mobil yang gelap dengan nopol yang tidak terdaftar.
Jika mendapati hal demikian, secara Insting kepolisian, petugas menduga jika orang yang ada didalam mobil adalah pelaku curanmor sehingga perlu untuk dilakukan pengejaran. Dalam pengejaran, petugas yang menggunakan mobil Mitsubishi Kuda sudah memberikan himbauan untuk berhenti tetapi tidak diindahkan dan bahkan menyerempet sebuah kendaraan karena mobil tersebut menerobos lampu merah.
“Tidak lama dari itu, mobil berhenti dan petugas menyuruh untuk turun dari mobil. Hanya saja, tetap tidak dilakukan sehingga terjadilah penembakan oleh salah satu anggota. Setelah dilakukan olah TKP, ditemukan seorang ibu umur 51 tahun dalam keadaan meninggal dunia, lima orang lainnya mengalami luka dan dalam keadaan sadar dan bisa berkomunikasi. Untuk sementara, petugas yang melakukan penembakan masih berjumlah satu orang,” terang Irjen Pol Agung.
Sementara, Indikasi pengemudi terobos razia belum diketahui secara pasti sebab kepolsian belum memeriksa secara dalam pengemudi mobil tersebut apalagi saat ini masih menjalani pengobatan intensif di rumah sakit. “Kemungkinan kendaraan sedan melebihi batas jumlah penumpang sampai 8 orang, setelah dicek Plat mobil adalah bodong karena sebenarnya itu pelat Jakarta dan milik salah satu yayasan di sana. Malam ini kami akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih dalam dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya. (mrf)



