Selain Terancam Pidana, Polisi Koboi Bakal Dipecat

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Brigadir K oknum polisi yang menembaki satu keluarga di dalam mobil sedan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 359 juncto pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar jumpa pers di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Jumat (21/4).

“Untuk penanganan kasus ini, tadi malam Brigadir K dan tim Polda sudah tiba di Mapolda Sumsel dan sudah dilakukan rangkaian pemeriksaan. Tadi pagi sudah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dibantu dengan Propam dan Irwasda. Dari hasil gelar disampaikan bahwa dalam kasus ini, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 juncto pasal 360 ayat 1. Dan proses hukum seperti proses pidana umum dan terhitung hari ini sudah dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Dijelaskan, sampai saat ini tersangka masih berstatus anggota Polri. Hal itu karena dalam aturan kepolisian, anggota Polri dikatakan bukan anggota polri karena pensiun, mengundurkan diri atau di Pecat secara tidak hormat (PTDH). Jadi, Kapolda memastikan jika sedang dilakukan pemeriksaan dalam konteks Brigadir K sebagai tersangka.

“Pemecatan bisa saja dilakukan karena ancaman hukuman pasal 359 itu maksimal lima tahun. Sementara dalam peraturan Kapolri, jika penahanan terhadap anggota lebih dari empat tahun, maka bisa dilakukan pemecatan atau PTDH. Saat ini kami bergerak cepat untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan agar proses hukumnya berjalan dengan cepat. Demikian juga dengan berkas perkara akan secepatnya dilimpahkan karena sudah menjadi komitmen saya jika proses hukumnya akan seperti proses hukum pidana umum,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga membesuk korban yang sedang dirawat di RS Bhayangkara. “Sore ini sengaja saya besuk kembali atas nama ibu Dewi dan Ibu Novi, sebab dari  laporan dokter tadi malam pukul 12.00 bahwa ibu Dewi sudah selesai operasi dan dilanjut operasi terhadap Ibu Novi pukul 12.00 siang sampai 02.30 siang selesai. Jadi, bisa saya pastikan bahwa pasca operasi kondisi mereka dalam keadaan baik tinggal menunggu proses penyembuhan saja,” jelasnya.

Sementara, untuk kedua putranya Galih dan Genta, Kapolda juga sudah mendapat laporan dari psikolog jika kondisi psikologi mereka sudah berangsur membaik bahkan mereka sudah beraktifitas layaknya anak kecil yang lain seperti bermain dan berkejaran. “Saya berharap kedua anak tersebut terus menunjukkan grafik kesembuhan yang meningkat agar bisa kembali seperti sedia kala,” lanjutnya.

Dari keterangan yang diperoleh, sampai saat ini tersangka tidak memiliki catatan kriminal. Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum dari apa yang sudah dia lakukan. Untuk rekonstruksi sendiri, Kapolda memastikan jika hal tersebut akan dilakukan secepatnya jika hasil pemeriksaan sudah lengkap.

Dari pengakuan tersangka, dia hanya berniat untuk menghentikan mobil karena sampai pada tembakan terakhir, mobil tersebut tidak berhenti. Pihak Polda juga mendapatkan keterangan dari korban yang berinisal S (71), jika pengemudi tersebut sudah diperingatkan beberapa kali tetapi tetap saja memacu mobilnya. Ternyata, motifnya adalah pengemudi merasa takut karena tidak memiliki SIM dan plat nomor yang digunakan adalah palsu. Dimana plat yang dipasang adalah BG dan faktanya mobil tersebut seharusnya plat B milik yayasan di Jakarta yang sekarang sementara masih dalam proses penyelidikan yang rencananya akan melibatkan Polda Metro Jaya. (mrf)