- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Banting Setir Jadi Kurir Sabu
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ceri Rusadi alias Nanang (28) warga Jalan Majidul, RT 08, RW 01, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan Kanto Warno alias Eno warga Jalan Gotong Royong I, RT 06, RW 02, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako akhirnya harus mengubur mimpi meraup rupiah dari barang haram di balik jeruji.
Dua kurir narkoba jenis sabu tersebut tertangkap tangan membawa sabu masing-masing seberat 9,40 gram dan 95,7 gram. Keduanya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Selasa (18/4).
Dari hasil rilis, Eno berhasil ditangkap di sekitar Jalan Sako pada hari kamis 13 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik seberat 9,40 Gram seharga Rp 11 Juta. Dari hasil temuan tersebut, Eno kemudian digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, keesokan harinya giliran Nanang yang berhasil ditangkap di teras Indomaret Jalan Nurdin Pandji pada hari Jumat, 14 April sekitar pukul 19.15 WIB dengan barang bukti satu paket besar Narkotika jenis Sabu seberat 95,7 Gram. Dihadapan petugas Nanang mengatakan barang (sabu) yang berhasil diamankan dari tangannya merupakan milik seseorang bandar berinisial AU dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan barang jika ada orang yang akan memesan.
Dari keterangan kedua tersangkan, mereka hanya merupakan kurir dan belum tehu akan dibayar berapa jika berhasil mengantar barangnya. “Saya ditugaskan untuk mengantar barang dan tidak tahu akan diupah berapa dari pemilik barangnya. Yang jelas saya akan diberi upah kalau berhasil mengantarkan barangnya ke pembeli,” ungkap Eno.
Dirinya mengaku menyesal sudah terlibat dalam transaksi barang haram tersebut. “Saya ini hanya buruh bangunan dan baru menikah enam bulan lalu. Saya juga tidak tahu kenapa tertarik untuk menjual barang haram itu. Sebenarnya saya menyesal karena khilaf, kasihan istri saya sedih dan untuk sementara dia tinggal bersama orang tuanya,” akunya.
Sementara, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan jika penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam. “Untuk asal usul siapa pemilik barang haram tersebut, sementara masih didalami dengan mengembangkan keterangan dan pengakuan dari kedua tersangka. Hal tersebut harus dilakukan karena keduanya bukan bandar besar melainkan hanya sebagai kurir saja. Apalagi berdasarkan pengakuan dari keduanya bahwa mereka adalah kurir yang berasal dari satu bandar yang sama,” pungkasnya. (mrf)



