Dewan Sudah Kabari Camat, Polisi Segera Periksa Developer

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Terkait kasus perumahan Gapura Residence di kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Komisi III DPRD Kota Palembang dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Firmansyah Hadi, Selasa (18/4).

Firmansyah mengatakan jika dirinya sudah mempelajari dan menjadwal agenda untuk meninjau langsung perumahan Gapura Residence sesuai dengan laporan warga yang masuk ke Komisi III. “Saat ini, saya mau berangkat ke Jakarta. Kita lihat minggu depan ya. Itu sudah saya jadwalkan hanya saja tunggu waktu dulu. Saya juga sudah sampaikan ke Camat Sukarami untuk siap-siap karena saya akan ke sana,” singkatnya.

Di tempat terpisah, developer H Iran Suhadi ST MM dan Ari Wibowo sudah dipanggil polisi. Rencananya, kedua pengembang itu akan diperiksa pada Jumat (20/4) dan Muhasim diperiksa Rabu (20/4) di Subdit I Unit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. Informasi yang dihimpun, H Iran Suhadi dan  Ari Wibowo telah mengambil surat pemeriksaan Selasa (18/4) lalu. Dikabarkan, H Iran Suhadi tak kuasa menahan emosi dan marah-marah, lalu menggebrak meja di kantor polisi saat bertemu warga yang menjadi korban akibat pembangunan perumahan yang belum mengantongi IMB tersebut. Sindikat developer itu diketahui mengancam akan melapor balik warga jika tidak menemukan solusi atas kasus tersebut.

Diketahui, pembangunan perumahan Gapura Residence yang digarap H Iran Suhadi ST MM  melibatkan kerja sama  dengan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. H Iran Suhadi ST MM (bos perumahan PT Bumi Iryu Griya) selaku penanggung jawab pembangunan Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Akibatnya, sindikat developer itu telah dilaporkan warga atas dugaan kasus 385 dan 170 KUHP dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 yang ditangani Mapolda Sumsel.

Pengembang perumahan Gapura Residence di Kelurahan Talang Jambe milik H Iran Suhadi ST MM juga dilaporkan warga ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Selasa (28/2). Laporan dilayangkan oleh Susanto, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang melalui surat nomor 034/RT11/TalangJambe/2017. Sebelumnya Ketua RT 11 telah mengirimkan laporan kepada Lurah Talang Jambe dan Camat Sukarami dengan surat nomor 033/RT11/TalangJambe/2017. Surat tersebut ditujukan untuk menindak  pengembang perumahan Gapura Residence yang berlokasi di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. (mrf)