- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
DPRD Palembang Setop Pembangunan Hotel, PHRI Sumsel Naik Pitam
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel), Herlan Asfiudin menanggapi Inspeksi Mendadak (sidak) atas pembangunan Hotel Ibis yang dilakukan hari Kamis lalu oleh Komisi III DPRD Kota Palembang beserta aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Herlan menyayangkan adanya instruksi penghentian proses pembangunan yang dilakukan oleh dewan yang dianggap hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tetapi tidak melakukan penghentian sementara. “Kami sebagai organisasi pengayom bagi hotel dan restoran yang ada di Sumsel sebenarnya ingin meluruskan saja. Kami tidak masalah jika pihak dewan melakukan sidak, tetapi harus tetap pada aturan yang ada dan mengedepankan batas kewenangan masing-masing. Seharusnya yang bisa menghentikan adalah Wali Kota yang dieksekusi oleh Satpol PP, jadi bukan tugas dewan untuk menutup atau menghentikan aktivitas pembangunan,” pungkasnya saat di konfirmasi Simburnews via telepon, Jumat (7/4).
Menurut Herlan, dewan memiliki tiga yaitu legislasi atau membuat Undang Undang, pengawasan dan fungsi anggaran. Dari fungsi itulah, dirinya menganggap penghentian atau penutupan hotel yang terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang tersebut adalah langkah yang tidak sesuai dengan tupoksi komisi III. “Saya tidak asal bicara karena sebelumnya sudah konsultasi dengan ketua DPRD Kota Palembang dan Satpol PP. Mereka bilang langkah yang dilakukan oleh komisi III adalah salah,” ungkapnya.
Herlan mengkhawatirkan dengan adanya kejadian ini yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menyalahi aturan, pihak investor akan merasa terganggu dan khawatir untuk berinvestasi di Palembang sebab akan mengalami kesulitan dan tentunya akan berdampak pada iklim pariwisata kota Palembang. “Kami dikejar target menyiapkan kebutuhan kamar hotel untuk Asian Games 2018 mendatang. Saya tetap rekomendasikan tetap melakukan proses pembangunan sebelum ada surat langsung dari Wali Kota untuk menghentikan proses. Saya suruh untuk mengacuhkan saja kalau memang belum ada surat perintah dari Wali Kota, karena siapapun harus taat dengan aturan dan tupoksinya masing-masing,” tegasnya.
Berbeda, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan bahwa sebelum melakukan sidak, pihak hotel sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 baik itu dari Dinas PU PR dan Lurah setempat. Dengan dasar itulah pihaknya bersama aparatur Pemkot Palembang yaitu Dinas PU PR, Dinas LHK dan Satpol PP melakukan sidak hari kamis kemarin. “Karena masih ada urusan izin yang belum selesai dan ditambah dampak lingkungan akibat pembangunan hotel, maka kami sarankan untuk menutup dulu dan menghentikan sementara aktifitas pembangunan sampai semua urusan selesai. Kami tidak pernah berniat menghalang-halangi proyek itu, hanya saja harus diselesaikan dulu urusan Fasilitas Umum (Fasum) termasuk kerusakan lingkungan dan pos polisi yang sudah miring,” pungkasnya di konfirmasi via telepon.
Mengenai Tupoksi, Firmansyah menegaskan jika dewan berfungsi untuk pengawasan. Masalah tersebut diperoleh dari laporan pihak aparatur Pemkot Palembang sendiri sehingga ditindaklanjuti dengan sidak. Apalagi diketahui yang bersangkutan belum mengantongi Ijin Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas LHK.
“Karena aparatur Pemkot sudah merasa kewalahan dan pihak hotel terus membandel walaupun sudah dapat SP 1, kami sebagai pihak di bidang pengawasan harus turun untuk membantu. kami berharap, pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang sudah dilakukan, agar melihat lebih dulu masalahnya baru berkomentar. Dan yang perlu di garis bawahi, sidak yang dilakukan itu sudah berdasarkan disposisi dari ketua DPRD Kota Palembang,” jelasnya.
Selanjutnya, rekomendasi dari dewan ke Wali Kota Palembang sedang dijalankan. Untuk saat ini, kegiatan tidak akan ditutup secara total. “Kemarin kami sarankan untuk menutup sementara sambil menyelesaikan semua permasalahan terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Jika yang bersangkutan tidak menyelesaikan sampai terbitnya SP 3, maka terpaksa kami akan desak Wali Kota untuk segera menutup total dan menghentikan pembangunan hotel Ibis milik Thamrin itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Palembang bersama jajaran Dinas PU PR, Dinas LHK dan Satpol PP melakukan sidak terkait pembangunan hotel Ibis Palembang milik Thamrin yang diketahui belum memiliki ijin lingkungan dan dianggap memberi dampak nagatif terhadap lingkungan sekitarnya. Pemilik hotel juga dianggap tidak mengindahkan SP 1 yang telah diterbitkan sebelumnya sehingga komisi III dianggap perlu untuk meilhat langsung serta melakukan pengecekan dilapangan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan hotel Ibis Palembang. (mrf)



