- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
KPK Tekankan Integritas Kepala Daerah, Cegah Politik Balas Budi pada Pengadaan Barang dan Jasa di Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera Selatan. Rakor berlangsung di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11).
Kegiatan strategis tersebut mempertemukan seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD, penegak hukum, serta instansi vertikal. Rakor dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang. Hadir pula Pimpinan KPK RI Dr. Johanis Tanak SH, M.Hum, wali kota, dan sekretaris daerah, OPD terkait se-Sumatera Selatan.
KPK RI memaparkan sejumlah poin penting terkait kerawanan korupsi di tingkat daerah. KPK juga menegaskan bahwa provinsi seperti Sumatera Selatan memiliki potensi besar: letak strategis, kekayaan SDA melimpah, luas wilayah, dan SDM yang memadai. Karena itu, potensi besar harus diiringi pengawasan yang kuat.
Pada bagian “Relasi Kekuasaan & Korupsi”, KPK menyoroti bahwa jabatan, kewenangan, fasilitas, dan privilege sering kali menjadi titik rawan penyalahgunaan kekuasaan. Bentuk-bentuk korupsi di daerah umumnya dipicu oleh: Janji politik balas budi, Konflik kepentingan dalam jabatan, Penempatan kroni, Penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi, Perizinan dan suap, Campur tangan keluarga dalam pengambilan keputusan.
Pimpinan KPK RI, Dr. Johanis Tanak SH, M.Hum, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bersih. “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Karena itu, kuncinya adalah integritas. Pemimpin yang berintegritas tidak hanya berbicara tentang antikorupsi, tetapi memastikan setiap kewenangan tidak disalahgunakan,” ujar Johanis Tanak.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memperkuat sistem agar peluang korupsi tertutup. “Pemda dan DPRD adalah garda terdepan dalam mendorong pemerintahan daerah yang bersih. Perbaiki sistem birokrasi, pastikan pengadaan barang/jasa transparan, sederhanakan perizinan, dan yang paling penting: hilangkan konflik kepentingan.”
KPK juga meminta seluruh kepala daerah memperkuat komitmen untuk mencegah pola-pola rawan korupsi yang kerap muncul, terutama terkait politik balas budi, suap perizinan, dan intervensi keluarga dalam kebijakan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur H Herman Deru menegaskan bahwa Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kepala daerah yang hadir. Momentum ini penting untuk merumuskan langkah strategis dalam memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan pelayanan publik, perizinan, dan pengelolaan anggaran berjalan transparan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjutnya, terus memperkuat komitmen melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Melalui aplikasi MCP serta dukungan seluruh kabupaten/kota, Gubernur meminta agar 8 area intervensi pencegahan korupsi dapat terus dioptimalkan.
“Setiap daerah memiliki kapasitas dan tantangan berbeda, tetapi komitmen untuk memperkuat sistem birokrasi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pengelolaan aset harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH menyampaikan dukungan penuh terhadap arahan KPK RI. “Pemkab Muba berkomitmen memperkuat intervensi MCP, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan pengawasan internal agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan bebas dari praktik koruptif,”tandasnya.
Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Sumsel
Sementara itu, KPK RI memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11). Sekda Sumsel, Dr. H. Edward Candra, hadir untuk memastikan komitmen Pemprov dalam mendukung agenda antikorupsi tersebut.
Rakor ini menjadi bagian dari rangkaian Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2025. Pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai salah satu sektor paling rawan sehingga perlu pengawasan menyeluruh lintas lembaga.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen MCP sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan korupsi. Menurutnya, MCP tidak hanya berisi data, tetapi juga pedoman dan format kerja yang menjadi rujukan penguatan tata kelola. Ia berharap seluruh daerah dapat mencapai target kelengkapan sebesar 85 poin.
Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi, menegaskan bahwa tata kelola adalah aspek fundamental dalam menciptakan pengadaan yang bersih. Ia menyebut bahwa integritas proses PBJ sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. “Perencanaan, pelaksanaan, apalagi pertanggungjawaban—yang paling utama itu adalah tata kelola,” ujar Supriyadi.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan APIP sebagai pengawas internal. Ia juga mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan SPIP secara terintegrasi sebagai upaya memperkuat pengendalian internal. Selain itu, probity audit dinilai perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan transparansi.
Melalui kegiatan ini, KPK, BPKP, dan pemerintah daerah memperkuat kerja sama dalam membangun sistem PBJ yang lebih akuntabel. Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang semakin bersih.
Dengan semakin kuatnya koordinasi lintas lembaga, diharapkan pencegahan korupsi di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.(red)



