Lakalantas akibatkan Korban Luka, Sopir yang Divonis Tiga Bulan Sempat Buron sebelum Ditangkap

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO). Atas nama terpidana Jhoni Engglani bin Samsu. Terpidana merupakan buron asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir. Penangkapan buronan berlangsung Sabtu (9/8) pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai bulan Agustus 2025. “Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur kejaksaan akan melakukan pengejaran dan penangkapan. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” ujarnya.

Kasipenkum menambahkan, terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021. Merupakan terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,” ungkapnya.

Terpidana Jhoni Engglani, lanjut Kasipenkum, dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.

Kronologi pengamanan DPO, terang Vanny, pada Kamis (7/8), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. “Selanjutnya pada Sabtu (9/8) sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru,” paparnya.

Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Sekira Pukul 18.05 WIB DPO melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

“Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Kemudian DPO langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandasnya.(red)