Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Selanjutnya, ditemukan 1 tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dengan total Rp50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp1 juta, emas seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, serta beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans.

Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285,6 juta beserta emas seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta. Barang bukti lainnya 6 buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 buah Hanphone masih tersegel.

Dari pemeriksaan Kejari Palembang pun menetapkan dua orang tersangka dengan dua alat bukti yang cukup. Dari pemeriksaan keterangan, telah didapat 2 alat bukti yang dapat kita jadi 2 orang sebagai tersangka, dijerat dengan tindak pidana gratifikasi.(nrd)