Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson

PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidum Budi Harahap SH MH menggelar penangkapan terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Sapari, setelah menjadi buronan selama 13 tahun.

Hutamrin mengatakan Rabu (16/7/25) pukul 14.00 WIB, pihaknya telah berhasil menangkap DPO dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP. Kajari menjelaskan penangkapan terhadap DPO dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan dibantu dua personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Palembang.

Berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap, terpidana Inisial Sp dijatuhi pidana atas Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. “Pada 28 Mei 2012 berdasarkan putusan terpidana Sapari telah dihukum pidana selama 6 bulan di tahun 2012. Telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana tetapi tidak mau memenuhi panggilannya. Sehingga diterbitkanlah daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Pada Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ujar Kajari, terpidana berhasil ditangkap di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Ini hasil kerjasama antara Intelijen dengan TNI selalu menjaga kita. Terpidana akan dilakukan eksekusi selama 6 bulan. Karena selama dalam proses penuntutan terdakwa tidak ditahan,” ungkapnya.

Penggelapan berupa uang sebanyak Rp180 juta, uang milik orang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya. Diduga dalam kasus jual beli tanah. Terpidana bekerja sebagai karyawan swasta. “Pesan kami untuk para DPO Kejari Palembang, agar segera menyerahkan diri! menghimbau masyarakat agar memberikan informasi agar Kejari Palembang dapat melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO,” harap Hutamrin.

“Ada sisa 6 DPO, bisa dilihat diwebsite kita. Terpidana ini sudah menjadi buronan selama 13 tahun setelah putusan, bayangkan selama 13 tahun buron masih dicari,” tukasnya.

Sementara itu untuk DPO tersangka Wilson SSos MM selaku Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel. Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan baju batik untuk 13 kabupaten kota di Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2 miliar 693 juta lebih, menyebabkan kerugian negara Rp 871 juta lebih.

Hutamrin menegaskan, untuk DPO tersangka Wilson sebagai Plt Dinas PMD Provinsi Sumsel, terus dilakukan pencarian terhadap Wilson. “Kami sudah dapat bahan -bahan, dimana dia berada. Kemudian ada upaya – upaya pihak lain yang mencoba menghalangi kami. Mudah -mudahan alat bukti dapat kami temukan. Saat ini kami masih full data, apakah dapat dikenakan dengan obstruction of justice, penghalangan perintangan proses penyidikan itu nanti,” tegasnya kepada Simbur.

Jadi semua pihak jangan halangi kami dalam proses penegakan hukum. “Dalam proses penyidikan, tuntutan maupun dalam pelaksaan eksekusi tindak pidana korupsi. Saya mengharapkan kerjasama, sehingga hukum bisa terlaksa sebagaimana mestinya,” tukas Kajari Palembang. (nrd)