- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan denda dibacakan majelis hakim, terhadap Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki. Dalam kasus OTT gratifikasi dan pemerasan penerbitan perizinan K3. Vonis dibacakan hakim pada Rabu (16/7) pukul 19.00 WIB.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Kejari Palembang M Syaran Hafidzah SH MH. Menghadirkan langsung terdakwa Deliar Marzoeki yang berjalan dan duduk mengenakan tongkat penyangga.
Majelis hakim menilai Deliar Marzoeki Kadisnakertrans terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. “Menyatakan terdakwa Deliar Marzoeki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah pidana denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan,” tegas hakim.



