- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Vonis 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (23/6/25) pukul 09.00 WIB.
JPU menuntut 8 tahun karena terdakwa Deliar Marzoeki melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar Marzoeki yang pernah menjabat eks kepala Samsat Kota Palembang itu ditangkap pada Jumat (10/1/2025) di kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di kawasan Plaju, Palembang.



