- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Vonis 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (23/6/25) pukul 09.00 WIB.
JPU menuntut 8 tahun karena terdakwa Deliar Marzoeki melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar Marzoeki yang pernah menjabat eks kepala Samsat Kota Palembang itu ditangkap pada Jumat (10/1/2025) di kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di kawasan Plaju, Palembang.



