- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 343 juta lebih. Atau jika tidak harta bendanya akan disita, bila tidak juga akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tukas majelis hakim.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang M Syaran Hafidzah SH MH menuntut terdakwa Deliar Marzoeki lebih tinggi selama 8 tahun pidana penjara, ditambah pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 1,3 Milyar atau 4 tahun penjara.
Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nurmala dan tim menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut, ” Saudara punya waktu 7 hari untuk pikir pikir, apakah banding atau menerima putusan ini, ” jelas ketua Majelis Hakim sebelum akhirnya sidang ditutup.
Sedangkan terdakwa Alex sendiri juga sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta rupiah sepekan sebelumnya.



