- Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Menteri Bahlil: Sudah Ada sebelum Indonesia Merdeka
- Sidang Uji Materi Undang-Undang Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan
- Delapan Sukontraktor Ancam Bongkar RSUD Sekayu
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKI Sukses Gelar Festival Literasi 2025
- Jaksa Gadungan Jadi Tersangka
Viral Isu Perizinan Perumahan Pasca-Banjir di Bekasi, Dewan Mediasi Pengembang Berikan Solusi

BEKASI, SIMBUR – Salah satu pengembang perumahan di Bekasi memperlihatkan komitmennya dalam memulihkan kawasan dan melindungi warganya pascabencana banjir besar yang melanda wilayah kabupaten tersebut beberapa waktu lalu. Selain membangun sistem mitigasi di empat titik rawan, perusahaan juga membuktikan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Banjir yang disebabkan oleh limpasan Kali Cikarang akibat curah hujan ekstrem dari wilayah hulu merendam kawasan perumahan serta berbagai pemukiman lain di 7 kecamatan dan 23 desa. Namun, respons cepat dan kerja nyata dari pengembang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk warga dan wakil rakyat. “Dari sisi administrasi, perumahan sudah memiliki izin,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi hukum pengembang, sekaligus membantah berbagai informasi simpang siur yang sempat mencuat di media sosial. Manajemen langsung turun ke lapangan begitu bencana terjadi. Mereka menyalurkan bantuan logistik seperti makanan, obat-obatan, air bersih, serta mendirikan dapur umum. Bersama tim paguyuban, distribusi bantuan dilakukan merata dan cepat.
Selain itu, tim kebersihan perusahaan dibantu Dinas Pemadam Kebakaran juga membersihkan lumpur, mengecat ulang rumah warga, serta memperbaiki infrastruktur dasar yang rusak akibat banjir.
Upaya jangka panjang dilakukan melalui pembangunan tanggul, panel beton, dan sistem pengendalian banjir di empat titik strategis. Titik A (Fasos/Kali Cikarang): Tanggul ditinggikan 2 meter, dipasang kisdam dan cerucuk bambu, serta panel beton. Titik B (jalur limpasan kebun): Peninggian tanggul tanah dan turap. Titik C (area longsor): Bronjong batu kali dipasang untuk memperkuat bibir sungai. Titik D (elevasi terendah): Persiapan pemasangan sheet pile untuk menahan air masuk dari kolam penampungan.
Hingga kini, sebagian besar pengerjaan fisik telah memasuki tahap finishing, seperti pengecoran dan penguatan struktur penahan air. Pengembang juga menyusun strategi eksternal berupa normalisasi Kali Cikarang, sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman banjir dari luar kawasan. Pendangkalan, sedimentasi, dan tumpukan sampah menjadi fokus utama untuk segera ditangani melalui kerja sama dengan pihak terkait. “Kami tidak hanya membangun fisik, tapi juga sistem yang tangguh secara menyeluruh,” tegas Ratna Damayanti, Manager Legal PT Prisma Inti Propertindo, Senin (14/7).
Melalui langkah nyata, koordinasi terbuka, serta kejelasan hukum yang dikonfirmasi oleh DPRD, pengembang membuktikan diri sebagai pengembang yang profesional, peduli, dan bertanggung jawab. Pengembang kini bukan hanya kawasan hunian, tetapi simbol kolaborasi, ketanggapan, dan kepastian hukum dalam menghadapi tantangan lingkungan masa kini.(red/rel)