- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Proyek Tol Betejam Molor Empat Tahun, Terkendala Trase Tambang Batu Bara dan Kebun Sawit
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba Hendi Tanjung SH MH kembali menghadirkan 4 orang saksi. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah, Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi (Betejam) tahun 2024. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi Selasa (24/6) pukul 11.00 WIB.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH memimpin persidangan. Didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dua terdakwa hadir langsung di persidangan. Terdakwa sendiri yakni, Yudi Herzandi SH ASN Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba juga anggota Tim Pelaksana persiapan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi. Bersama terdakwa Ir Amin Mansur SH MH eks pegawai BPN dan dosen hukum kontrak hadir langsung dipersidangan.
JPU Kejari Muba Hendi Tanjung menggali keterangan dari saksi Anita selaku PPK PUPR Muba bahwa perubahan pergeseran yang semula sepanjang 24 kilometer menjadi 26 kilometer di Jalan Kecamatan Tungkal, Muba. Hendi menegaskan bahwa proyek jalan tol Betejam ini telah terkendala selama 4 tahun, hal itu tidak dibantah saksi Tedy Krisna dari PT Hutama Karya, yang mengarjakan proyek ini.
JPU juga mencecar terkait negara diuntungkan sebesar Rp 2 triliun dari proyek ini, tapi dari mana keuntungan itu? karena kajiannya saja tidak jelas. Hendi juga menegaskan bahwa dimana – mana jalan tol itu seharusnya lebih pendek, bukan melengkung – lengkung.
“Empat tahun terkendala. Salah satunya karena masalah ini. Berapa perusahaan dan perkebunan sawit atau tambang ada disana? Seperti salah satu perusahaan PT BAM tidak keberatan menyerahkan HGU. Dan salah satu hambatan proyek tol ini, karena trase pergeseran tol oleh PT SMB untuk menghindari dari perusahaan batubara PT UCI. Tapi ada 11 PT batu bara di sana, tidak ada masalah lahannya dilintasi tol, hanya satu perusahaan saja keberatan. Dan fantastis nilai proyeknya Rp 1 triliun dan 3 triliun,” beber JPU.
Advokat Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Amin Mansur giliran menggali keterangan saksi Krisna selaku PPK PUPR Muba. Saksi mengatakan ia pernah melihat surat penguasaan fisik dalam bentuk soft copy dari PPK Anita.
Saksi Anita juga PPK PUPR menegasksn surat penguaasaan fisik didapat dari panitia pengadaan bukan dari pak Amin Mansur (terdakwa). “Dan ketika ada yang tidak setuju, dengan nilai ganti rugi baik lahan atau tanam tumbuh, itu diperbolehkan menggugat di pengadilan,” kata saksi Anita.
Advokat Nurmala kembali menggali keterangan saksi Tedy Krisna dari PT Hutama Karya bahwa dalam rangka percepatan proyek tol, ia mendapat arahan dari Apriadi Sekda Muba, dengan percepatan pengadaan tanah jalan tol dikoordinir Yudi Herizandi sebagai Asisten 1.
“Kami memulai konstruksi bulan November 2024, sepanjang 5,5 meter sudah terbebas, mulai di Desa Bukit Jaya sejauh 9,5 Kilometer, lalu di Desa Peninggalan sepanjang 2 Kilometer, serta Desa Simpang Tungkal sepanjang 5 kilometer,” kata saksi Tedy.
“Untuk di Desa Peninggalan non HGU PT SMB sudah kami kerjakan, setahu kami di lapangan hampir seluruhnya sawit, tidak tahu punya siapa tapi itu tanah negara, awalnya punya PT SMB, kemudian direvisi menjadi tanah negara,” timpal saksi.
“Setahu saya, tanah ini belum ada ganti rugi dari panitia pengadaan tanah. Jastek saya pernah lihat di Oktober 2024, dikeluarkan Dirjen Bina Marga bulan Mei 2023, isinya pergesearan trase karena menghindari tambang batu bara. Itu saja sepengetahuan saya,” terang saksi.
Selanjutnya keterangan saksi Indrawati juga PPK PUPR Muba mengatakan untuk surat penguasaan fisik, bukan ranahnya, namun setelah pengesahan setelah validasi barulah pihaknya melakukan pembayaran.
Nurmala mempertanyakan terkait rapat tanggal 24 Juli 2024, merupakan rapat paling penting, kala itu ada penandatangan penlok, yang dihadiri PJ Bupati Muba Sandi Pahlepi, Kejaksaan Muba Roy Riyadi, Bappeda Muba, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, serta BPN.
“Hari itu hari perubahan penandatangan penlok, Roy Riyadi menyuruh saya membacakan justek. Intinya ada penghemantan dari 5 triliun menjadi 3 Triliun untuk biaya konstruksi,” terang saksi Indrawati.
Nurmala pun menyinggung terkait pihak Kajari Muba yang dipercaya untuk mendampingi proyek strategis nasional. Akhirnya Penlok tanggal 24 Juli 2024 ditandatangani Sandi Pahlevi.
Menurut saksi Anita bahwa kalau ada tanah batubara tentu lebih mahal. “Harus menggali batu bara dan menimbun lagi,” tukasnya. (nrd)



