- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Terancam Dipenjara 8 Tahun
# Kuasa Hukum Alex Rachman Minta Tanggung Jawab Oknum Lain yang Ikut Makan Uang Suket
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Jafidzah SH MH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, dalam perkara operasi tangkap tangan OTT pemerasan dan gratifikasi penerbitan surat K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (23/6/25) pukul 09.00 WIB. Dengan terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan langsung JPU di muka persidangan.
JPU menyatakan terdakwa Deliar Marzoeki
melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair. Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.
Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan. Pertimbangan meringankan, terdakwasopan selama persidangan dan terus terang dalam memberikan keterangan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Deliar Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan. Serta denda upang pengganti (UP) Rp 1,3 miliar subsider 4 tahun,” tukas JPU Kejari Palembang.
Sebelumnya, JPU lebih dulu menuntut terdakwa Alex Rachman selaku tangan kanan terdakwa Deliar Marzoeki tetap diteruskan. JPU Kejari Palembang mendakwa terdakwa Alex Rachman secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B ayat 1, ayat 2, Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan koopertif di persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Alex Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” cetus JPU.
Advokat Supendi SH MH menyatakan untuk melakukan pembelaan secara tertulis terhadap kliennya Alex Rachman. “Sekali lagi karena terkendala masa penahanan, jadi kami beri waktu sampai Senin depan untuk pembelaan. Kemudian untuk JPU Replik tanggal 25 hari Rabu dan Duplik hari Jumat. Karena kami butuh mempelajari perkara ini, kami tidak mau terburu – buru memutus perkara,” tukas hakim ketua.
Supendi menegaskan selepas persidangan bahwa kliennya Alex Rachman hanya diperintah atasannya saja. “Klien saya cuma bekerja atas perintah atasan saja. Sementara yang memakan uang suket K3, terungkap fakta persidangan. Ada dua orang lain, juga ikut menikmati. Kalau Deliar kemarinkan kebagian Rp 400 ribu, dari satu suket Rp 600 ribu. Nah sisanya dibagikan ke yang lain. Jadi mereka yang ikut menikmati juga harus bertangung jawab,” harap Supendi. (nrd)



