- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Betejam, Hakim Ingatkan Saksi Bisa Jadi Tersangka
# Sekda Muba Apriyadi Sebut Nama Eks Bupati Dodi Reza
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah, Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi (Betejam) tahun 2024 kembali digelar. Dengan agenda keterangan saksi – saksi. Sidang berlangsung Senin (23/6) pukul 11.00 WIB.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH memimpin persidangan didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba diketuai Hendi Tanjung SH MH didampingi Chandra Irawan SH MH, menghadirkan 4 orang saksi langsung di muka persidangan.
Para saksi ini, pertama saksi Apriadi Mahmud selaku Sekda Muba serta ketua tim persiapan proyek jalan tol. Saksi kedua, Romasari Purba selaku Kabag Hukum Pemda Muba, ketiga saksi Aldi Ardiansyah bagian hukum Setda Muba. Di samping, saksi keempat Tri Mulyadi PNS di Bappeda.
Terdakwa sendiri yakni, Yudi Herzandi SH Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba juga anggota Tim Pelaksana persiapan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi. Bersama terdakwa Ir Amin Mansur SH MH eks pegawai BPN dan dosen hukum kontrak hadir langsung di persidangan.
Hakim ketua pertama menggali keterangan
saksi Apriadi Mahmud selaku PNS Sekda Muba sejak 2017 sampai saat ini. Fauzi mempertanyakan kenapa sampai terdakwa Yudi Herzandi ditahan kejaksaan.
Saksi Apriadi mengatakan, terdakwa Yudi Herzandi dalam perkara ini disangkakan telah melawan hukum. Dalam hal tindak pidana korupsi masalah pembebasan lahan jalan tol program strategis nasional di wilayah Muba. “Jalan tol ini di mulai tahun 2021, saya selaku ketua tim persiapan, tugas kami sebagai tim sampai pada penetapan lokasi jalan tol, saat itu bupatinya Dodi Reza Alex,” kata saksi.
Menurut saksi jalan tol ini ada masalah di trase pergeseran, di lahan yang diklaim PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) milik H Halim. “Saya minta kejujurannya, hari ini duduk sebagai saksi, besok bisa saja duduk sebagai tersangka,” seru hakim ketua.
Hakim ketu kedua meminta keterangan saksi Romansari Purba Kabag Hukum Pemda Muba sejak 2020 sampai sekarang. Menurutnya terdakwa Yudi Herizandi
ditahan terkait terbitnya sporadik penguasaan fisik lahan untuk tanah di kuasai PT SMB milik H Halim, untuk apa saksi mengaku tidak tahu. Namun kalau proyek strategis nasional ada disana.
“Anda orang hukum, jangan anggap tidak tahu. Keterangan saksi ada konsekuensi hukumnya,” seru hakim ketua.
“Jadi sampai 3 kali, dipanggil Yudi Herizandi menemui H Halim di RS Siti Fatimah? lalu siapa yang menerima ganti rugi lahan?,” timpal Fauzi.
“Saya kena marah pimpinan yang mulia, sepengetahuan saya belum ada ganti rugi. Saya ada menerima uang Rp 500 – 1 juta dari Yudi ini rezeki katanya,”timpal saksi.
“Bukannya diancam, saudara mau kalau sampai di kasih uang. Ada sesuatau yang saudara sembunyikan,” timbang hakim ketua.
Keterangan ketiga dari saksi Aldi Ardiansyah bagian hukum Setda Muba menurutnya kepada hakim ketua bahwa terdakwa Yudi Herizandi telah menyuruh Kepala Desa Simpang Tungkal untuk menandatangani sporadik, berupa tanah HGU setelah trase, dimana surat sporadik dipakai untuk jalan tol bebas hambatan.
Saksi keempat Tri Mulyadi PNS di Bappeda Muba, menurutnya kepada majelis hakim bahwa terdakwa Yudi Herizandi tersandung perkara dalam penerbitan sporadik SPH di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba lahan PT SMB milik H Halim.
“Setelah ada pertemuan antara Camat dan Kades, pak Asisten Yudi Herzandi, tapi kenapa SPH belum ditandatangani?, ada masalah apa itu, tidak mau tandatangan? cecar hakim ketua.
“Bahwa lokasi di Simpang Tungkal sudah lama di kuasai PT SMB, namun masyarakat di desa tidak menerima,” kata saksi.
Tim JPU Kejari Muba Hendi Tanjung SH MH mempertanyakan soal lahan HGU tidak ada yang mempermasalahkannya, padahal ada PT Hindoli dan PT SMS juga yang tidak keberatan. Dan hanya PT SMB yang HGU yang diambil.
“Soal Hotel Mandarin, siapa yang hadir? apa isinya? hasil manifes?” tanya Hendi Tanjung.
Saksi Apriadi mengaku ia keberatan menandatangani SK revisi trase pergeseran, karena saat itu tidak ada PT SMB. “Keputusannya bahwa Kementrian PU dan PT SMB untuk silahkan menggugat melalui pengadilan tata usaha,” kata saksi.
“Bagaimana tentang Yudi Herzandi menyuruh kades menandatangani surat sporadik?” timpal JPU.
“Posisi pak Yudi itu sebagai tim pelaksana,” kata saksi Tri Mulyadi. (nrd)



