- BNPB Rayakan Iduladha Sekaligus Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid
- Gugatan Karhutla, Kuasa Hukum Tanggapi Kejanggalan
- Rayakan Iduladha, Kejati Sumsel Kurban 12 Sapi dan 2 Kambing
- Merayakan Iduladha 1446 H, Polres Musi Rawas Kurban 20 Sapi dan 2 Kambing
- Kodim 0404/Muara Enim Potong Hewan Kurban
Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, Nelayan Terancam Dipenjara 18 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan secara virtual, Kamis (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Terkait kasus dugaan nelayan menangkap ikan di laut menggunakan alat yang dilarang, yakni trawl atau Pukat Hela Harimau.
Tuntutan dibacakan JPU Hera Ramadona SH melalui jaksa pengganti JPU Mita Nesthesia Hasibuan SH secara online, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa, dari terdakwa Mardian, terdakww Basri, terdakwa Yanto dan terdakwa Hery. JPU Kejati Sumsel menuntut para terdakwa bersalah melanggar pasal 9 Jo Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa bersalah telah dengan sengaja memiliki menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan. Alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dilarang.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardian, terdakwa Basri, terdakwa Yanto dan terdakwa Hery. Dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara,” cetus JPU Kejati Sumsel.
Selepas tuntutan JPU, sidangpun ditunda hakim ketua selama sepekan, demgan agenda pembacaan vonis atau putusan pidana terhadap keempat orang terdakwa ini. Para terdakwa didakwa JPU, berawal kegiatan kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, diduga menggunakan jaring trawl atau pukat harimau. Sehingga pada Rabu 16 April 2025, Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan itu.
Setelah dilakukan penyedikan Tim Polairud Polda Sumsel melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau, sehingga petugas Polairud mengamankan kapal beserta tersangkanya. (nrd)