Berkas Perkara Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas Dilimpahkan ke Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Musi Rawas akhirnya melimpahkan berkas berupa surat dakwaan dalam perkara. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (5/6) pukul 11.00 WIB.
Pelimpahan berkas perkara ini, setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel sebelumnya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dengan 5 orang tersangka dalam perkara ini. Ada pun kelima orang tersangka ini, Ridwan Mukti eks Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 sekaligus eks Gubernur Bengkulu.
Berikutnya tersangka Efendi Suryono Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri (DAM) tahun 2010). Kemudian tersangka Saiful Ibna eks Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013. Tersangka Amrullah eks Sekretaris BPMPTP 2008-2011), serta Bahtiyar eks Kades Mulio Harjo tahun 2010-2016.
Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa selepas pelimpahan berkas perkaranya, kini tinggal menunggu jadwal persidangannya. “Kami dari Kejari Musi Rawas berkolaborasi dengan Kejati Sumsel, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi SPH izin perkebunan kelapa sawit ke Pengadilan Negeri Palembang,” ungkapnya.
Menurut Imam, perkara ini merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejati Sumsel. “Tetapi kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas, perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas,” timpalnya kepada Simbur.
Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas menambahkan berkas perkara yang di limpahkan sebanyak lima berkas perkara “Diantara berkas perkara ini, turut melibatkan mantan Bupati Musirawas sekaligus mantan Gubernur Bengkulu. Terkait kerugian negara, bahwa didalam surat dakwaan, untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 61 miliar. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang saja,” tukas Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas. (nrd)



