- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Aturan Pemakaman Tidak Jelas
PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dinilai tidak tegas dalam menerapkan sistem peraturan terkait tempat pemakaman umum (TPU). Hal itu senantiasa dikeluhkan warga yang berurusan dengan proses penguburan jenazah.
Susanto (50), warga Sukarami mengatakan, kesenjangan dalam aturan itu terlihat antara tempat pemakaman umum (TPU) untuk warga pribumi dengan keturunan. “Pemerintah dak tegas soal aturan. Sikok kuburan cino pacak dijadike sepuluh kuburan wong kito,” ungkapnya.
Dia mengatakan, lahan yang terbatas membuat makam pribumi berhimpitan dan saling timbun. “Kuburan cino biso dibikin lebih besak kareno duitnyo banyak. Cubo jingok kuburan wong kito di Kebun Bunga, tigo tahun dak bayar, lokak ditimpo kawan. Mestinyo pemerintah nerapke aturan yang samo,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkot Palembang melalui DPJPP (Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemakaman) telah menjadikan beberapa tempat pemakaman umum (TPU) menjadi tempat pemakaman khusus. Sekretaris DPJPP Palembang, Novrian (7/10) mengatakan, saat ini TPU yang sudah menerapkan konsep TPK, di antaranya Kebun Bunga dan Sako. Dikatakannya, selain dua TPU itu, pihaknya juga bakal mengubah TPU lain seperti di Gandus, Keramasan, dan Kalidoni.
Mengenai tarif, lanjut Novrian, TPU baru menerapkan Perda No 2 Tahun 2015. Dijelaskan Kabid Pemakaman DPJPP, Asmuandi, menjelaskan pada perda tersebut tarif retribusi 100 persen. Dari awalnya Rp50 ribu, menjadi Rp100. Menurut dia, ada blok khusus untuk TPK dan blok umum untuk TPU. Blok khusus biaya sewa retribusi masing-masing Rp500 ribu, pengerukan Rp500, plakat Rp1,7 juta, pemeliharaan dan rumput gajah mini Rp400 ribuan. Totalnya sekitar Rp3,2 juta.
TPK Kebun Bunga bisa untuk siapa saja, selagi menaati peraturan dan biaya yang berlaku. Sama dengan TPU umumnya, setiap per tiga tahun, masing-masing keluarga pengguna makam harus diperpanjang administrasinya. “Untuk sementara tidak ada iuran retribusi lagi yang dikenakan,” ungkapnya dilansir Sumatera Ekspres.
Di TPK ada petugas yang mengurusi masalah administrasi (1 orang), penggali kubur (5 orang), juga petugas pembersihan di TPK akan diangkat menjadi pegawai harian lepas.
Untuk TPK sendiri direncanakan ada di lima TPU dengan dibuat blok khusus. Masing-masing di TPU Kebun Bunga seluas 2 hektare, TPU Gandus 3 hektare, TPU Sako 2-3 hektare dari total lahan 7 hektare, TPK Kalidoni 3-4 hektare dari luas lahan 11 hektare, dan TPU Keramasan 1 hektare dari total lahan 4 hektare.
Dikatakannya, semua retribusi untuk TPU dan TPK ini disetorkan ke kas negara. Sementara, lanjutnya, untuk ukuran makam antara TPU dan TPK juga masih sama. Khusus TPU muslim masing-masing berukuran 2,25 m x 1,25 m. Sementara untuk TPU non muslim, meskipun sebelumnya melalui rapat yang alot dengan seluruh pengurus keagamaan, akhirnya disepakati 2×5 meter dan itu harus diaati.
Sebelumnya, Kepala DPJPP Kota Palembang, Edison, pihaknya harus mengoptimalkan TPU yang ada lantaran minimnya lahan untuk pembangunan TPU di Kota Palembang. Menurutnya, beberapa TPU yang ada di Kota Palembang sudah tidak layak lagi dan sudah penuh. Seperti di TPU Puncak Sekuning, TPU Kandang Kawat, TPU Kamboja, TPU Telaga Swidak, dan beberapa TPU lainnya.
“Kalau sudah tidak bisa menampung lagi, maka akan dialihkan ke TPU Kebun Bunga yang memang lahannya masih cukup luas,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, pemerintah bakal membangun TPU baru. Ada beberapa tempat yang dianggap cocok seperti di kawasan Gandus, Kertapati, dan Sematang Borang. (Berbagai sumber)



