Dijanjikan Upah Rp5 Juta, Baru Dapat Ongkos Jalan Rp200 Ribu Kurir Sabu Masuk Bui

PALEMBANG, SIMBUR – Transaksi peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket seberat 392, 42 gram senilai Rp 200 juta di Simpang Siku, Keluang, Kecamatan Sungai Lilin diungkap polisi. Tiga terdakwa ditahan dalam kasus ini. Persidangannya jelang agenda tuntutan.

Ketua majelis hakim Siti Fatimah SH MH memimpin persidangan secara online di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketiga terdakwa, yakni Darsa, terdakwa Mulyadi dan terdakwa tiga Adi Wiranata dihadirkan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati secara virtual di persidangan.

Pantauan Simbur, majelis hakim, JPU, ketiga terdakwa tidak ada yang hadir di persidangan, hanya dua saksi didampingi kuasa hukum terdakwa Advokat Ary Mukmin Istikomah SH yang hadir langsung di ruang sidang.

Saksi Hartati mengatakan bahwa saksi sebagai pemilik motor yang dipakai terdakwa saat transaksi, status motornya juga masih di leasing. Saksi kedua Paiman mengatakan, ia mengenal Mulyadi selama ini tidak pernah berurusan dengan barang terlarang itu. “Di kampung baik, dan tidak pernah membuat onar. Saya kenal dia jujur orangnya Mulyadi ini,” timpalnya.

Ibu Mulyadi sendiri mengatakan, keseharian putranya itu tinggal bersamanya di kampung, bekerja sebagai petani sawit.  Terdakwa dalam sidang online mengaku, jika barang sabu itu berada di dalam mobil, awalnya sebanyak 400 gram. “Untuk sabu tidak tahu harganya. Saya hanya dikasih ongkos jalan Rp 200 ribu. Upahnya nanti kalau terjual semua, akan dikasih uang Rp5 juta sama Rp 2 juta. Barang itu disuruh diantar ke pembeli di Simpang Siku rupaya kami ditangkap,” kata terdakwa.

Advokat Ary Mukmin Istikomah SH yang hadir langsung di ruang sidang mengatakan kepada Simbur, selepas keterangan saksi sidang dilanjutkan tuntutan pekan depan. “Cuma dikasih uang jalan saja Rp 200 ribu. Yang katanya di janjikan Rp5 juta dan Rp 2 juta belum itu. Ketiganya ditangkap bersamaan,” singkat Ary Mukmin.

Jaksa penuntut umum mendakwa, terdakwa Darsa, terdakwa Mulyadi dan terdakwa Adi Wiranata alias Adi, pada Rabu (4/12/24) sekitar pukul 15.15 WIB, di Jalan Simpang Siku – Keluang, Desa Pinar Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, terlibat dalam peredaran narkotika.

Berawal Selasa (3/12/24) sekitar pukul 21.00 WIB, Luk (DPO) menelpon terdakwa Mulyadi memberitahu akan ada yang membeli sabu dan menyuruh mengambilnya di daerah Keluang, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Luk (DPO) menyuruh terdakwa 1 Darsa dan Mulyadi mengantar sabu ke pembeli. Setibanya dilokasi datang terdakwa tiga Adi Wiranata alias Adi, memberikan paketan sabu ke terdakwa Mulyadi. Selanjutnya menuju daerah Sidomoro, Simpang Siku, menyimpan sabu di semak belukar.

Ketiga terdakwa menemui pembeli dengan mengambil sabu berada di dalam jok motor. Terdakwa Adi masuk ke mobil menyerahkan 4 paket sabu seberat Rp 392,42 gram, diambil terdakwa Darsa diberikan ke pembeli.

Pembeli tidak lain polisi Dit Res Narkoba Polda Sumsel yang melakukan undercover buy, kemudian meringkus ketiga terdakwa ini. Diketahui sabu ini senilai Rp 200 juta, bila sukses terdakwa Darsa akan diupah Rp 5 juta, terdakwa Mulyadi Rp 5 juta dan terdakwa Adi dijanjikan upah Rp 2 juta. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)