Bunuh Wanita Hamil Muda, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus pembunuhan keji merengut nyawa korban seorang perempuan Elza Eriesta (17). Nyawanya melayang di tangan terdakwa M Zulkarnain (28) alias Jojol,. Agenda persidangan semestinya tuntutan, namun belum dibacakan karena ditunda pada Senin (5/5) pukul 13.00 WIB.

Ridha sebagai uwak korban Elza Eriesta mengatakan kepada Simbur, pihak keluarga yang ramai mendatangi Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus di Kambang Iwak meminta supaya terdakwa Zulkarnain alias Jojol dihukum seberat – beratnya, setimpal dengan perbuatan melakukan pembunuhan secara keji yakni digorok alias disembelih lehernya.

“Apalagi korban Elza ini sedang hamil 3 bulan, ketahuan waktu aku ikut memandikan jenazahnya. Elza ini sebelumnya ikut kerja sama aku, di rumah makan di depan Rumah Sakit Bari, Jakabaring,” kata Ridha.

Menurut Ridha, bila terdakwa Zulkarnain, keseharianya juru parkir, lalu soal motif katanya karena korban ditolak waktu mau pinjam motor dengan terdakwa yang berujung ribut. Bisa juga korban mintak dinikahi terdakwa, tapi belum tahu karena tidak ada saksi.

“Kami ada foto – foto pembunuhan korban, dari gorokan di leher, memar di mata kiri, tusukan di lengan, kejadiannya di Kelurahan 2 Ulu. Orang tau korban sudah meninggal, pamannya juga meninggal sehingga yatim piatu korban ini,” timpalnya kepada Simbur.

Dari persidangan sebelumnya diketahui, ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH memimpin persidangan, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desi Arsean SH MH, pada Selasa (15/5/25) pukul 13.00 WIB.

Saksi pertama, anggota kepolisian yang meringkus terdakwa Zulkarnain. Saksi kedua, Fauzan penjual bensin eceran, yang memberikan petunjuk penting, terkait keberadaan korban dan terdakwa sebelum kejadian keji itu.

Majelis hakim fokus menggali motif perbuatan brutal terdakwa. “Atas dasar apa dan motif apa, terdakwa melakukan perbuatan sekeji itu kepada korban?” selidik hakim ketua.

Saksi dari pihak kepolisian mengatakan, terdakwa Zulkarnain melakukan pembunuhan, didorong rasa sakit hati dan kekesalan yang mendalam terhadap korban.

Berawal saat Elza meminta untuk meminjam motor milik terdakwa Zulkarnain. Namun terdakwa Zulkarnain menolak, yang memicu perdebatan. Puncaknya, korban melontarkan kata-kata kotor, yang menusuk memicu amarah dan dendam terdakwa Zulkarnain.

Saksi kunci kedua Fauzan, penjual bensin eceran. Fauzan melihat Zulkarnain dan Elza sempat bersama mengisi bensin di tempatnya dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dan Fauzan baru menyadari, kalau wanita yang meninggal dalam video heboh itu, rupaya wanita yang sama, membonceng dengan Zulkarnain di malam kejadian, sebelum korban tewas secara mengenaskan.

Dari persidangan terungkap, sebelum kejadian tragis, terdakwa Zulkarnain bertemu Elza yang ditemani rekannya yakni Mamat. Mamat dijemput Zulkarnain di Jalan Panca Usaha, yang tujuan awal untuk membeli narkoba jenis sabu.

Sewaktu menunggu bersama Mamat, Elza memaksa Zulkarnain untuk meminjam sepeda motornya. Karena ditolak, korban ribut dengan terdakwa. Ujungnya terdakwa Zulkarnai tega menghabisi nyawa korban, dengan cara menggorok leher korban.

Jasad korban ditemukan tewas mengenaskan di bawah jalan setapak di Jalan KH M Asyik, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Bukti visum menunjukkan ada memar di kelopak mata kiri, luka sayatan yang memutus pembuluh darah leher, penyebab utama kematian Elza Eriesta.

Terdakwa Zulkarnain menggorok leher Elza dua kali, setelah lebih dulu mencekiknya. Lalu menyeret jasad wanita hamil muda, dengan menyembunyikannya di bawah jalan setapak.

Terdakwa pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman maksima mati, penjara seumur hidup, minimal 15 tahun. (nrd)