Tangis Keluarga Pecah, Dua Pengedar 5 Kg Sabu di Gandus Terancam Dipenjara 15 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH melalui jaksa penganti membacakan tuntutan peredaran narkotika. Barang bukti seberat 1,4 kg sabu di kawasan Gandus, dengan total sebelumnya sebanyak 5 Kg sabu senilai Rp 5 miliar.

Tuntutan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Efiyanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang. JPU Kejati Sumsel menghadirkan langsung terdakwa di muka persidangan, yakni terdakwa Reki Ardiansyah bersama M Adi Prayoga.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan sebagai tulang punggung keluarga.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Reki Ardiansyah dan terdakwa M Adi Prayoga masing – masing dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU Kejati Sumsel, kemarin Senin (28/4) pukul 14.00 WIB.

Setelah mendengarkan tuntutan, persidangan selanjutnya ditunda selama sepekan dengan agenda pledoi dari terdakwa atau pembelaan masing – masing. Kedua terdakwa sendiri terdiam pasrah, sementara pihak keluarga mendengar tingginya tuntutan terisak tak kuasa menahan tangis.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Reki Ardiansyah bersama terdakwa M Ade Prayoga pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah terdakwa Reki di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong PMD, RT 10/03, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Terlibat dalam peredaran narkotika.

Berawal terdakwa Reki sering membeli narkotika dengan Andes (DPO) hingga kenal dengan Dandi (DPO). Terdakwa Reki bertransaksi di Kambang Iwak, Palembang, dengan mengambil sebuah tas ransel berisi 5 kilogram Sabu. Lalu di hububgi Dandi (DPO) untuk menyimpan sabu tersebut.

Terdakwa Reki memecah 5 Kg sabu menjadi 2 Kg sebanyak 20 paket sedang beratnya masing – masing 100 gram. Sisanya 3 Kg disimpan di kamar. Dandi lalu meminta Reki mengantarkan 200 gram sabu di Terminal Gandus Palembang. Lalu mengantarkan lagi 5 paket seberat 500 gram juga di Terminal Gandus. Ditambah lagi 100 gram.

Setelah berkali kali transaksi, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan tersangka pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, dengan terdakwa Reki saat mengantarkan sepaket sabu Rp 250 ribu ke perumahan Griya Asri dan paketan seharga Rp 300 ribu di Terminal Gandus.

Dari penggeledahan ditemukan tas ransel berisi 14 paket sabu seberat 1.442 gram atau 1,4 kg sabu, timbangan digital merek CHQ warna hitam dan ponsel merek Oppo. (nrd)