Diduga Tipu Gelap, Oknum Developer Perumahan Dipolisikan Konsumen

PALEMBANG, SIMBUR – Developer perumahan merupakan usaha keluarga, yakni YS dan kedua anaknya yakni A serta C, warga Jalan Lebung Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Palembang. Mereka dilaporkan Elis, warga Jl Dr M Isa, Kecamatan IT 3, Palembang, ke SPKT Polda Sumsel, Senin (21/4). Terlapor datang ke Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel guna memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban.

Pelapor Elis didampingi kuasa hukumnya advokat Hardiansyah SH MH, Muhammad Yearin SH, Samuel Sinukaban SH MH mengatakan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap uang milik Elis sebesar Rp238 juta. “Awalnya developer tersebut menawarkan unit rumah type 60 yang saat itu belum dibangun sama sekali di blok Bougenville seharga Rp850 juta,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Elis, dirinya tidak berminat atas rumah tersebut karena bangunannya tidak terlalu luas. Kemudian pihak dari developer tersebut Saudara A menyanggupi untuk menambah luas bangunannya. “Dia bilang bisa menambah luas bangunan rumah tersebut tapi saya harus menambah uang sebesar Rp550 juta dari harga standar Rp850 juta dan saya menyetujuinya,” katanya.

Elis juga menyebutkan setelah pihak developer meyakinkannya untuk bisa menambah luas bangunan rumah kemudian Elis melakukan pembayaran DP awal dan melakukan pembayaran angsuran rumah. Saat angsuran keenam, dirinya kemudian mengecek pembangunan rumah yang dipesan namun ternyata pembangunan rumah tersebut luasnya tidak sesuai dengan keinginan yang telah disepakati sebelumnya (bangunan standar). Pihak developer mengatakan bahwa terkait penambahan luas bangunan akan diajukan dulu izinnya.

“Saat itu kan saya bilang, saya mau membeli rumah yang dibangun di atas tanah tersebut karena bangunannya lebih besar dari tipe 60, sehingga saya menambah uang Rp550 juta. Kalau hanya bangunan standar saya pasti tidak mau membelinya waktu itu. Apalagi saya baru tahu kalau izin penambahan luas bangunan akan diajukan dulu ke pihak terkait. Berarti dari awal pihak developer sudah ada niat jahat karena tidak jujur kepada konsumen” jelasnya.

Selain itu tambah pelapor setelah melakukan pembayaran janji developer terhadap sertifikat aman dan sudah di pecah pecah per kaveling/ perunit saat menawarkan pada pelapor. Ternyata sertifikat belum dipecah per kaveling/ per unit dan tanpa memperlihatkan sertifikatnya, juga terlapor merubah pesanan pelapor semula di Blok B No 15 diubah blok B no.16 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pelopor.

Melihat hal itu, tambah Elis lagi, dirinya menduga bahwa itu adalah akal-akalan dari pihak developer agar konsumen berminat dan melakukan pembayaran. Apabila konsumen tidak berminat terhadap bangunan tersebut dan menyatakan tidak jadi membeli maka uang DP dan angsuran tidak bisa dikembalikan lagi kepada konsumen.” Total uang saya yang masuk ke pihak developer sebesar Rp238 juta. Kejadian semacam ini diduga sudah banyak dialami oleh konsumen lain saat hendak membeli unit di Botanica Residence,” imbuhnya.

Saat ini, kata Elis lagi, dirinya hanya bisa berharap agar pihak developer Botanica Residence yaitu YS dan keluarganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Semoga saja dengan kejadian ini, tidak ada lagi konsumen yang tertipu seperti saya,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Anthoni Darmawan SH, saat hendak dimintai konfirmasi ketika mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi memilih bungkam. “Nanti ya, nanti kami berikan statement,” ujarnya.

Namun usai mendampingi kliennya memberikan keterangan dalam undangan klarifikasi penyidik, terlapor dan kuasa hukumnya langsung pulang tanpa memberikan statement apapun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.

“Laporan korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/441/IV/2025/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025, terlapor sendiri dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (rel/smsi)