- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Kejati Sumsel Batal Geledah Kantor Pihak Ketiga yang Sudah Tidak Beroperasi

# Masih Terkait Korupsi Pasar Cinde
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus melakukan penggeledahan dan penyitaan, Rabu (16/4). Masih dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Kali ini penggeladahan batal dilakukan di Kantor Aldiron atau PT Magna Beatum (PT MB) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, PT MB merupakan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah terkait Pasar Cinde. Tim Penyidik sudah menuju kantor PT MB.
“Akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,” ungkap Vanny, Rabu (26/4).
Vanny menambahkan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025. Di samping, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan pada Selasa (15/4) di Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang dan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Kantor Gubernur) Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang. Kemudian, Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang.
Pada Senin (14/4), Kejati Sumsel juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang. Selain itu, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka Kota Palembang dan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) (Kantor Wali Kota) Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.(red)