- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Bidik Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejati Geledah Dinas Perkim Sumsel, Bapenda dan Setda Kota Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, upaya penggeledahan dan penyitaan dipimpin Dr Erwin Indrapraja SH MH, koordinator pada Kejati Sumsel, Senin (14/4). Adapun lokasi yang digeledah di lingkungan Pemprov Sumsel yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.
Sementara, lokasi yang digeledah di lingkungan Pemkot Palembang yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang beralamat di Jl Merdeka Kota Palembang. Selanjutnya, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.
“Hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di tiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” terang Vanny, Senin (14/4).
Vanny menambahkan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025. Di samping, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.(red)



