- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023. “Diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” terangnya.
Kedua tersangka, lanjut Hutamrin, memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Mulai saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” tandasnya.(red)



