Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023. “Diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” terangnya.

Kedua tersangka, lanjut Hutamrin, memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Mulai saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” tandasnya.(red)