- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Arizki Fil Bahri Jadi Plt Ketua PWI Natuna, Raja Isyam Azwar Direstui Rekrut Anggota PWI Riau
TANJUNGPINANG, SIMBUR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau resmi menunjuk Arizki Fil Bahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Natuna. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan PWI Kepri Nomor: 30/PWI-KEPRI/III/2025 yang juga menetapkan Alfiana sebagai Plt Sekretaris dan Erwin Prasetyo sebagai Plt Bendahara.
Keputusan ini diambil menyusul dinamika yang terjadi di tubuh PWI Natuna pasca-Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Kepri pada 22 Februari 2025 di Batam. Dalam forum tersebut, Saibansah Dardani terpilih sebagai Ketua PWI Kepri yang baru, menggantikan Andi Gino yang sebelumnya dicopot oleh PWI Pusat.
Dalam SK tersebut, Plt Ketua PWI Natuna diberikan mandat untuk segera menggelar Konferensi Kabupaten (Konferkab) dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan guna memilih kepengurusan definitif.
“Pembentukan kepengurusan baru ini bertujuan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan dapat melindungi profesi wartawan di Natuna sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” kata Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan hasil rapat pengurus PWI Kepri pada 15 Maret 2025, yang menegaskan perlunya kepengurusan baru agar tugas-tugas organisasi tetap berjalan dengan baik di Natuna.
Diketahui, Arizki Fil Bahri merupakan wartawan yang telah berkiprah sejak 2015 dan dinyatakan kompeten dengan mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan jenjang Utama. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi salah satu media online di Kepulauan Riau dan memiliki keahlian dalam manajemen media serta kampanye iklan digital.
Ia bergabung dengan PWI Riau sejak 2015 saat masih menjadi reporter di media datariau.com dan terus mengembangkan profesionalismenya di dunia jurnalistik hingga dipercaya untuk memimpin PWI Natuna sebagai Plt Ketua.
PWI Natuna Tolak Keputusan KLB, Kepengurusan Lama Didemisionerkan
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Kepri telah mengeluarkan peringatan resmi kepada PWI Natuna untuk menentukan sikap pasca-KLB yang menetapkan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri. Jika dalam tiga hari tidak ada keputusan dari PWI Natuna, Dewan Kehormatan menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan organisasi.
Namun, PWI Natuna justru menolak keputusan KLB, sehingga PWI Kepri mengambil langkah tegas dengan mendemisionerkan kepengurusan lama dan menunjuk Plt Ketua untuk menggelar Konferkab dalam waktu enam bulan.
“Kami sudah bersurat ke Ketua PWI Natuna, menyampaikan hasil KLB PWI Provinsi Kepri, tetapi mereka memutuskan untuk menolak,” ungkap Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kepri Parna Edison Simarmata.
Dengan langkah ini, diharapkan PWI Natuna dapat segera memiliki kepengurusan definitif yang solid dan mampu menjalankan fungsi organisasi dengan baik guna mendukung profesionalisme wartawan di daerah tersebut.
Penerimaan Calon Anggota PWI Riau Dapat Apresiasi PWI Pusat
Penerimaan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau mendapat apresiasi dari PWI Pusat. Bahkan, kegiatan yang bakal digelar PWI Riau pada April 2025 mendatang merupakan penerimaan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Penerimaan calon anggota yang digelar PWI Riau dibawah kepemimpinan Pak Raja Isyam Azwar merupakan yang sah. Soalnya, PWI Riau pimpinan Raja Isyam Azwar mengikuti PWI Pusat hasil KLB di bawah Ketum Bang Zulmansyah Sekedang,” ujar Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Mirza Zulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/03).
Pada kesempatan itu dirinya menyatakan, adapun penerimaan anggota lainnya dianggap melanggar PD/PRT. “Kasihan kawan-kawan yang ikut tes di tempat yang juga mengatasnamakan PWI, tapi akhirnya tidak diakui sebagai anggota PWI. Capek-capek ikut tes, dana habis tapi tidak diakui sebagai anggota PWI. Kan kasihan itu,” ucap Mirza yang pernah menjabat dua periode di Ketua PWI Jawa Barat.
Kang Mirza sapaan akrabnya melanjutkan, penerimaan anggota PWI yang dilaksanakan PWI Riau pada April mendatang merupakan kegiatan gratis mendapat acungan jempol dari PWI Pusat.
“Nah ini ni yang kita acungin jempol. Penerimaan gratis tanpa dipungut biaya. Yang lain getol melaksanakan tes penerimaan tapi berbayar. Inilah bedanya,” tuturnya.
Untuk itu Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini mengajak kepada seluruh wartawan di tanah air yang ingin bergabung dengan PWI agar memilih ikut tes pada kepengurusan PWI yang mengikuti hasil KLB.
“Soalnya disinilah tempat wartawan yang berintegritas,” terang Mirza.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyatakan, pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Gugatan Tidak Diterima PN
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima. Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Adapun Sayid menggugat sejumlah anggota Dewan Kehormatan PWI. Mereka adalah Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Zulfani Lubis selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Asro Kamal Rokan selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Selain itu Sayid juga menggugat Akhmad Munir selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Diapari Sibatangkayu selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Fathurrahman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Pada 17 Juni 2024, DK PWI Pusat telah mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah selama 1 tahun sejak surat diteken.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi dirinya sebesar Rp 101,87 miliar. Secara terperinci, kerugian materiil itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp 1,77 miliar dan biaya yang ditimbulkan yang telah ia keluarkan sebesar Rp 100 juta. Adapun, kerugian immateriil yang diklaim Sayid sebesar Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini sebesar Rp 5 juta per hari.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.
Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini. “Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” katanya.(rel)



