- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Menolak Diperiksa, “Wong Kayo Lamo” di Palembang Ditahan Jaksa
“Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ungkap Kasintel Kejari Muba, Kamis (6/3) lalu.
Saat penyelidikan, lanjut Kasintel, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan. Khususnya pada objek berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.
Hasil penyelidikan, terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia. Terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare dan 48.1 hektare. “Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,” tegasnya.
Saat penyidikan, tambah Kasintel, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan. Di antaranya memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. “Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana,” jelasnya.



