Menolak Diperiksa, “Wong Kayo Lamo” di Palembang Ditahan Jaksa

Kasipenkum menjelaskan, terkait perkara korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang tersangka. Pada Senin (10/3), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan Haji Halim sebagai tersangka.

“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka menolak sehingga dilakukan tindakan penahanan,” ujar Kasipenkum, Senin (10/3).

Penahanan tersangka, lanjut Kasipenkum, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. “Tersangka HA ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung 10-29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” tegasnya.