Tiga Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang Diserahkan ke Penuntut Umum

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Proses tahap II berlangsung di Palembang, Jumat (7/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, tiga orang tersangka yaitu USG selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016. Sementara, barang bukti berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi. Terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Menurut Kasipenkum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 7 – 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. “Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny, Jumat (7/3).

Setelah dilaksanakan tahap II, lanjut Vanny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas. “Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.

Ditambahkan Vanny, modus operandi dari para tersangka terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. “Dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(red)