Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Izin Ilegal Lahan Sawit 5.974 Hektare di Musi Rawas

# Bersama Empat Tersangka Lainnya Rugikan Negara Rp61,3 Miliar

 

PALEMBANG, SIMBUR – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti kembali masuk bui. Kali ini eks Gubernur Bengkulu yang baru bebas dua tahun itu bersama empat tersangka lainnya terjerat kasus korupsi penerbitan izin ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara. Tujuannya untuk perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 5.974,90 hektare di Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH membenarkan, Tim Penyidik Pidsus menetapkan lima tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini sektor sumber daya alam (SDA). Khususnya perkebunan sawit. Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kelima tersangka yakni RM selaku Bupati Musi Rawas 2005-2015, ES selaku Direktur PT DAM 2010, dan SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013. Kemudian, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2011, serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.